Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Obyek perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) berbeda dengan Undang Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI).Ā Secara umum, perbedaaanya adalah sebagai berikut:
UURD mengatur tentang Rahasia Dagang, yaituĀ informasi yang dianggap rahasia di bidang teknologi dan/atau bisnis.Ā Perlindungan itu sendiri secara otomatis diberikan terhadap informasi yang dianggap rahasia tersebut sepanjang informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.Ā Sehingga hak rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu perlindungan.Ā Sepanjang kriteria informasi tersebut dipertahankan maka perlindungan rahasia dagang tetap berlaku terhadap informasi tersebut.
Suatu informasi dianggap rahasia apabila hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu saja, misalnya informasi perusahaan yang hanya diketahui oleh direktur dari perusahaan tersebut.
Suatu informasi dianggap mempunya nilai ekonomis apabila dapat dijalankan untuk kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi, misalnya daftar klien, daftar supplier barang dari suatu perusahaan, dsb, yang karena informasinya bersifat detail dapat memberikan keuntungan ekonomis dari suatu perusahaan.
Suatu informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemiliknya telah melakukan langkah-langkah yang layak atau patut misalnya suatu formula makanan disimpan dalam suatu safe deposit box begitu juga dengan pembuatan perjanjian kerahasiaan antara perusahaan dengan karyawannya atau pihak ketiga.
Hak atas Rahasia Dagang meliputi hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagangnya dan hak untuk memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
Sedangkan UUDI mengaturĀ perlindungan terhadap suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna atau kombinasinya dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang mempunyai nilai estetis yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatuĀ produk,barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.Ā Berbeda dengan UURD, perlindungannya diperoleh hanya dengan melalui pendaftaran kreasi tersebut ke kantor Desain Industri (Dirjen HKI).Ā
Hak Desain Industri hanya diberikan untuk suatu Desain Industri yang baru. Pemegang hak atas suatu Desain IndustriĀ berhak untuk melaksanakan hak Desain Industri yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa izinnya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.Ā
Hak Desain Industri ini memiliki jangka waktu terbatas yaitu hanya 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang.
Semoga keterangan diatas dapat membantu.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!