KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ujian Khusus yang Harus Diikuti Calon Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Ujian Khusus yang Harus Diikuti Calon Notaris

Ujian Khusus yang Harus Diikuti Calon Notaris
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ujian Khusus yang Harus Diikuti Calon Notaris

PERTANYAAN

Untuk bisa menjadi notaris, ujian apa saya yang harus diikuti? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Proses untuk menjadi notaris tidaklah mudah dan harus menempuh perjalanan panjang dengan kisaran waktu 9 s.d. 13 tahun termasuk mengikuti berbagai ujian notaris. Setelah lulus jenjang S2 magister kenotariatan melalui ujian tesis, calon notaris harus mengikuti ujian Anggota Luar Biasa (ALB) notaris dan ujian kode etik notaris.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menjalani profesi notaris bisa jadi salah satu dari sekian impian pekerjaan lulusan sarjana hukum. Namun untuk menggeluti profesi yang satu ini, seseorang perlu menempuh waktu 9 s.d. 13 tahun serta mengikuti berbagai ujian notaris. Proses yang tidak mudah bukan?

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris?

    Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris?

    Adapun perihal syarat menjadi notaris dan tahapannya dimulai dari kuliah sudah kami ulas tersendiri dalam Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris? Sementara pada artikel berikut ini kami akan uraikan satu per satu ujian notaris yang wajib dilalui sebagai syarat menjadi notaris setelah lulus jenjang S2 magister kenotariatan, setelah melalui ujian tesis.

    Ujian ALB Notaris

    Patut dicatat menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (“ALB INI”) merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris. Adapun untuk menjadi ALB INI, calon notaris harus lulus ujian ALB notaris atau kerap disebut ujian pra ALB notaris atau yang dalam peraturan dinamakan seleksi ALB.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyelenggaraan seleksi ALB ini diadakan secara periode pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.[1] Calon peserta seleksi ALB wajib mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:[2]

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S1) yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi;
    3. Fotokopi ijazah Magister Kenotariatan/pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi;
    4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4X6.

    Permohonan untuk mengikuti seleksi ALB tersebut diajukan ke pengurus daerah INI yang menyelenggarakan seleksi ALB sesuai pilihan dari calon peserta. Kemudian, dokumen asli KTP, ijazah S1 sarjana hukum, dan ijazah magister kenotariatan wajib diperlihatkan pada saat pendaftaran sebagai peserta seleksi ALB di pengurus daerah.[3]

    Berapa biaya peserta ujian ALB notaris? Pengurus daerah dapat mengenakan biaya kepada peserta seleksi ALB maksimal Rp250 ribu.[4] Seleksi ALB ini dilakukan dengan dua cara yaitu tes tertulis (pilihan ganda dan esai) dan wawancara yang mana komposisinya 60% tes tertulis dan 40% wawancara.[5]

    Setelah lulus ujian ALB notaris, selanjutnya peserta mendaftarkan diri sebagai ALB INI dan kemudian membayar uang pangkal sebesar Rp2,5 juta dengan menggunakan nomor virtual account dari bank yang ditunjuk.[6]

    Ujian Kode Etik Notaris

    Berikutnya ujian notaris yang wajib diikuti adalah ujian kode etik notaris yaitu ujian yang wajib diikuti oleh setiap calon notaris yang telah selesai melaksanakan program magang yang dibuktikan dengan sertifikat magang yang dikeluarkan oleh INI sebelum calon notaris yang bersangkutan diayatt (diangkat -ed) sebagai notaris.[7]

    Untuk mengikuti ujian kode etik notaris, pesertanya harus memenuhi syarat sebagai berikut:[8]

    1. telah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa INI;
    2. sudah menjalani magang di kantor notaris minimal selama 24 bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan magang dari notaris yang menerima magang;
    3. telah mengikuti magang bersama sebanyak 4 kali yang memuat materi 4 semester dari kurikulum magang yang dibuktikan dengan sertifikat magang dari ini; dan
    4. telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 18 poin dari kegiatan yang diselenggarakan oleh INI.

    Adapun, biaya ujian kode etik notaris yang dikenakan kepada peserta adalah tidak lebih dari Rp1.750 juta dengan memperhatikan kebutuhan untuk pelaksanaan ujian.[9]

    Sebagai tambahan informasi, dulu sempat ditetapkan adanya ujian pengangkatan notaris. Namun kemudian peraturan yang mendasari ujian ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 50 P/HUM/2018. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan ujian oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dinilai tidak tepat sebab dipastikan ada intervensi pemerintah untuk menentukan kelulusan calon notaris menjadi notaris. Padahal profesi jabatan notaris harus independen, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak (hal. 60).

    Sehingga, sepanjang penelusuran kami setidaknya ada tiga ujian yang perlu dilaksanakan oleh calon notaris setelah lulus S1 sarjana hukum yaitu ujian tesis S2 magister kenotariatan, ujian ALB notaris, dan ujian kode etik notaris.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 22/PERKUM/INI/2021 tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia;
    2. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018.


    [1] Pasal 4 angka 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 22/PERKUM/INI/2021 tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (“Perkum INI 22/2021”)

    [2] Pasal 5 angka 2 Perkum INI 22/2021

    [3] Pasal 5 ayat angka 1 dan 3 Perkum INI 22/2021

    [4] Pasal 6 Perkum INI 22/2021

    [5] Pasal 8 angka 3 Perkum INI 22/2021

    [6] Pasal 9 angka 1 dan 6 Perkum INI 22/2021

    [7] Pasal 1 angka 4 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris (“Perkum INI 23/2021”)

    [8] Pasal 2 Perkum INI 23/2021

    [9] Pasal 5 angka 1 Perkum INI 23/2021

    Tags

    ikatan notaris indonesia
    notaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!