Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pasal 155 ayat 3 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur tentang pengecualian cara pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 151 UU Ketenagakerjaan. Dimana bila terjadi perselisihan perburuhan antara pekerja/buruh dengan pengusaha maka si pengusaha dapat melakukan skorsing kepada si pekerja, walaupun perselisihan tersebut masih dalam proses pemutusan hubungan kerja, dan pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Bila dalam kasus saudara si pengusaha atau perusahaan tetap tidak mau membayarkan upah atau melaksanakan kewajiban lainnya menurut UU Ketenagakerjaan maka pekerja dapat melaporkannya ke Disnaker Bidang pengawasan ketenagakerjaan. Karena tindakan yang dilakukan oleh perusahaan saudara bertentangan dengan aturan peraturan yang berlaku (UU Ketenagakerjaan).
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!