Validitas Sertipikat Tanah Karena Pemekaran Daerah
PERTANYAAN
Dear HukumOnline, mohon pendapat hukumnya atas permasalahan yang saya hadapi. Pada Juni 2009, saya melakukan pembelian sebuah unit rumah indent di Kotif Depok, Jawa Barat dari pengembang melalui KPR dari salah satu Bank Swasta. Tidak lama berselang, sekitar akhir tahun 2009 terjadi pengembangan daerah kota Depok yang tadinya hanya 6 kecamatan berkembang menjadi 11 kecamatan. Kebetulan, rumah yang saya beli tersebut termasuk yang terkena efek pengembangan daerah. Sebelumnya terdaftar di kecamatan A, sekarang berubah menjadi kecamatan B. Saya beranggapan, surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan seperti IMB,Sertifikat harus direvisi dengan kecamatan B. Siapakah yang harus bertanggung jawab untuk melakukan perubahan terhadap surat-surat kepemilikan tersebut yang akan diberikan ke saya nanti bila KPR sudah terlunasi dalam beberapa tahun ke depan? Developer atau Bank? Oh iya, sekarang ini rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan. Serah terima rumah tersebut ditargetkan akhir April 2010. Terimakasih atas bantuan yang diberikan.