Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
“Pesangon III” yang dibuat oleh
Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 25 March 2008.
Intisari:
Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli warisnya berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa ahli waris yang dimaksud dan bagaimana mekanisme pemberian uang-uang itu kepada si ahli waris. Dalam kasus yang Anda sebutkan, silakan coba diliahat lagi di dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Barangkali disebutkan mengenai siapa ahli waris yang berhak atas pesangon maupun uang lainnya. Jika disebutkan, maka Anda tinggal membayarkannya kepada yang bersangkutan. Apakah suami dari pekerja Anda berhak atas uang pesangon istrinya dan termasuk ahli waris di sini? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Yang Berhak Atas Pesangon Jika Pekerja Meninggal
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Dari ketentuan di atas terlihat bahwa perusahaan wajib memberikan pesangon dan hak pekerja lainnya kepada ahli waris. Tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa ahli waris yang dimaksud dan bagaimana mekanisme pemberian pesangon itu kepada si ahli waris.
Ahli Waris yang Berhak
Pada praktiknya, di tiap dokumen perjanjian asuransi atau pembukaan rekening tabungan di bank, ada sebuah klausul yang menyebutkan siapa ahli waris yang berhak menerima manfaat atas asuransi atau tabungan itu jika si empunya meninggal dunia, yaitu suami atau istri si empunya.
Hal yang sama dialami oleh istri yang suaminya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketika sang suami meninggal, istri berhak atas tunjangan bulanan almarhum suaminya dan sebaliknya.
[1]
Dalam kasus yang Anda sebutkan, silakan coba dilihat lagi di dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Barangkali disebutkan mengenai siapa ahli waris yang berhak atas pesangon maupun uang lainnya. Jika disebutkan, maka Anda tinggal membayarkannya kepada yang bersangkutan.
Benar bahwa masalah yang menimpa perusahaan Anda cukup pelik karena adanya 'perselisihan' antar ahli waris (suami dengan adik si istri) yang masing-masing mengaku sebagai ahli waris yang sah dari pekerja Anda. Mari kita lihat dari segi hukum waris.
Menurut Waris Islam
Dalam hukum waris islam menurut Yahya Harahap dalam bukunya Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat (hal. 92), janda/duda termasuk ahli waris utama kelompok ketiga.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
[2]Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari: duda atau janda.
Kelompok ahli waris utama tingkat pertama terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan. Kelompok ahli waris utama tingkat kedua adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan. Sedang kelompok ahli waris utama tingkat ketiga terdiri dari janda dan duda. Janda dan duda ditempatkan pada derajat keutamaan sebagai ahli waris, baik terhadap sesama diri mereka maupun terhadap anak-anak mereka.
[3]
Hak dan kedudukan janda/duda sebagai ahli waris di antara sesama mereka disebabkan faktor hubungan perkawinan. Akibat hukum yang ditimbulkan hubungan perkawinan tadi, menimbulkan kedudukan yang timbal balik di antara suami istri dalam kewarisan yakni suami istri saling mewaris apabila salah satu pihak meninggal dunia. Dengan demikian duda/janda menurut Hukum Islam “saling mewaris”.
[4] Itu artinya, duda berhak atas harta yang diwariskan oleh istrinya.
Besaran yang diterima duda menurut Pasal 179
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah separoh bagian jika tidak meninggalkan anak, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian dari harta warisan.
Menurut Waris Perdata Barat
Sedangkan dari sisi hukum waris Barat berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang pada prinsipnya anak dan keturunan lainnya diutamakan kedudukannya sebagai ahli waris. Meski begitu, Pasal 852a KUH Perdata menyamakan posisi suami (yang ditinggal mati istrinya) dengan anak untuk menjadi ahli waris.
Menurut Waris Adat
Sementara ditinjau dari hukum waris adat yang menganut sistem parental, pada prinsipnya antara duda dan janda tidak saling mewarisi. Namun demikian, sang duda bisa menguasai harta warisan istri untuk kebutuhan biaya hidup dan memelihara anak-anaknya.
Dari tiga ketentuan sistem hukum waris di atas terlihat bahwa suami bisa dikategorikan sebagai ahli waris seperti yang disebut dalam ketentuan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan. Artinya, Anda wajib menyerahkan pesangon dan uang lainnya kepada suami si pekerja.
Ada baiknya Anda meminta para pihak mendapatkan terlebih dahulu penetapan ahli waris dari pengadilan. Jika penetapan itu ada, maka Anda bisa lebih kuat secara hukum membayarkan pesangon tersebut kepada ahli waris yang sah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. 1993. Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
[3] Yahya Harahap, hal. 93
[4] Yahya Harahap, hal. 93-94