Warung kopi pinggir jalan saya terkena pembongkaran oleh PLN untuk pembangunan jaringan listrik baru. Katanya akan diberikan kompensasi atas kerugian yang diderita. Apakah ada cara atau rumus perhitungan kompensasi yang diberikan? Kalau ada, bagaimana cara menghitungnya supaya saya bisa memperkirakan besaran kompensasinya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kompensasi yang diberikan untuk pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik baru, diberikan untuk tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Menghitung Kompensasi Jika Terkena Pembangunan Jaringan Listrik Baru yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 2 Juli 2018.
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berikut penjelasan terkait pemberian ganti rugi dan kompensasi:
Ganti Rugi
Ganti rugi diberikan untuk tanah yang digunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Bangunan di sini adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, dan budaya.
Kompensasi
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain di atas tanah karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Besaran kompensasi ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
Karena Anda menanyakan spesifik tentang kompensasi, kami asumsikan tanah digunakan secara tidak langsung dan tidak ada pelepasan hak atas tanah. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikankompensasiuntuk kegiatan salah satunya pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik baru, yang diberikan untuk tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
Tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang dimaksud berada di bawah ruang bebas dan di sepanjang koridor jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang.
Ruang bebas diartikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horisontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Menentukan Besaran Kompensasi
Perlu dicatat, kompensasi hanya diberikan 1 kali. Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan ke pemegang hak yang baru, maka ia tidak berhak mendapat kompensasi.
Berkaitan dengan besaran kompensasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melaksanakan pengadaan lembaga penilai untuk melakukan penilaian besaran kompensasi.
Lembaga penilai harus punya klasifikasi bidang jasa penilaian terkait dengan bidang jasa penilaian tanah, bangunan, dan tanaman yang mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dan mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Kemudian lembaga penilai menetapkan besaran kompensasi berdasarkan formula perhitungan kompensasi.
Formula perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas ditetapkan:
Kompensasi untuk tanah = 15% x Lt x NP
Lt: Luas tanah di bawah ruang bebas
NP: Nilai pasar tanah dari lembaga penilai
Kompensasi untuk bangunan = 15% x Lb x NPb
Lb: Luas bangunan di bawah ruang bebas
Npb: Nilai pasar bangunan dari lembaga penilai
Kompensasi untuk tanaman = Nilai pasar tanaman dari lembaga penilai (NPt)
Hasil penetapan besaran kompensasi ini bersifat final dan jadi dasar bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam pemberian kompensasi.
Sehingga, karena yang dibongkar adalah warung kopi, maka formula perhitungan kompensasi yang dipakai adalah untuk bangunan sebagaimana di atas.
Contoh:
Misalnya luas bangunan warung kopi adalah 100 m2, dan lembaga penilai menetapkan nilai pasar bangunan sebesar Rp10 juta. Maka, cara hitungnya:
Kompensasi = 15% x Lb x NPb
Kompensasi =15% x 100 x 10.000.000 = Rp 150.000.000,-
Jadi besar kompensasinya adalah: Rp150 juta
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.