Perkembangan teknologi berdampak terhadap kegiatan atau aktivitas yang dilakukan setiap hari. Penggunaan teknologi juga diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 antara lain Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Rekapitulasi suara merupakan tahap penting yang dilakukan setelah pemungutan suara. Aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan karena dianggap bermasalah, mulai dari kesulitan mengakses, dugaan penggelembungan suara dan lainnya.
Persoalan Sirekap menuai perdebatan panas dalam persidangan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu ahli informasi teknologi yang diajukan pihak KPU RI sebagai termohon dalam persidangan itu yakni Prof Marsudi Wahyudi Kisworo.
Pakar bidang Ilmu Komputer itu memaparkan pada PHPU tahun 2019 silam dirinya juga menjadi ahli di MK, tapi yang dibahas kala itu aplikasi Situng KPU RI. Tak jauh berbeda, keterangan yang disampaikan Prof Marsudi dalam sidang PHPU Pilpres 2024 saat ini mengenai Sirekap.
Dia mencatat sejak Pemilu 2004 penggunaan teknologi terutama dalam hal penghitungan suara secara digital kerap dipersoalkan. Dia ikut dalam Situng yang digunakan 2019, tapi tidak terlibat dalam mengembangkan Sirekap pada pemilu 2024. Tapi yang jelas, sekalipun Sirekap tidak digunakan, proses penghitungan suara dan rekapitulasi tetap bisa berjalan secara manual.
“Suara yang sah itu penghitungan suara berjenjang. Ekstrimnya, sekalipun tidak ada Sirekap, tidak ada pengaruhnya terhadap penghitungan suara,” kata Prof Marsudi dalam persidangan PHPU Pilpres dengan agenda pembuktian termohon (KPU RI) dan Bawaslu RI di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
Baca juga:
- Ahli: Wewenang MK Tak Sekedar Memutus Perselisihan Hasil Pemilu
- Ahli: Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah
- Anies Baswedan: Kami Titipkan Semua di Pundak MK
Mengacu Keputusan KPU RI No.66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu disebutkan Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara ddan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.