Bamsoet Ajak Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bergabung dengan PERIKHSA
Berita

Bamsoet Ajak Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bergabung dengan PERIKHSA

Imbauan ini bertujuan untuk memudahkan pembinaan, sekaligus memastikan izin penggunaan senjata api yang telah didapatkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Ia yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) melanjutkan, dalam rangka membangun kerja sama serta kemitraan strategis, PERIKHSA akan mulai melakukan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Polri untuk berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat, hingga Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai bagian dari komponen cadangan yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk bela negara dan menjaga kedaulatan bangsa. 

 

"Mengingat rasio jumlah polisi dan TNI dengan jumlah penduduk di Indonesia masih timpang. Sekitar 470 ribu personel Polri dan 800 ribu personel TNI harus melayani dan melindungi, sekaligus menjaga sekitar 270 juta jiwa penduduk. Di sinilah pentingnya peran serta masyarakat untuk bahu membahu bersama aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan bangsa dan negara," pungkas Bamsoet.

Tags:

Berita Terkait