Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh Pemerintah Pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan Pemerintah Pusat atas kualitas pelayanan Pemerintah Daerah. Sementara, RPP Lembaga Pengelola Investasi disusun sebagai salah satu bentuk pelaksanaan investasi pemerintah.
“Lembaga pengelola dana investasi tersebut bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek”, terang Iskandar.
Terdapat 9 mandat yang diklasterkan menjadi tiga peraturan pemerintah yaitu modal LPI, Tata Kelola LPI, dan Perlakukan Perpajakan LPI. RPP ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui FDI dan memberikan kepastian hukum.
“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan mempertimbangkan masukan dan usulan dari seluruh komponen masyarakat,” tegas Iskandar.
Disamping melaksanakan kegiatan sosialisasi di kota-kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id).