Begini Reformasi Perizinan Usaha Bidang Kesehatan dalam UU Cipta Kerja
Berita

Begini Reformasi Perizinan Usaha Bidang Kesehatan dalam UU Cipta Kerja

Terdapat lima UU bidang kesehatan yang diubah setelah kehadiran UU Cipta Kerja.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya, Sundoyo juga mengatakan masih terdapat berbagai pemangkasan perizinan usaha bidang kesehatan. Dia mencontohkan pendirian bangunan rumah sakit tidak perlu lagi melewati perizinan berlapis. “Dulu untuk mendirikan rumah sakit itu perlu izin mendirikan bangunan. Ini kata orang sunda pabaliut. Dulu izin anak beranak,” jelas Sundoyo.

Terdapat tantangan dalam pengaturan aturan pelaksana UU Cipta Kerja bidang kesehatan ini. Menurut Sundoyo, pihaknya berhati-hati agar aturan pelaksana UU Cipta Kerja tidak berbenturang dengan peraturan lainnya yang sudah ada. “Kami hati-hati betul agar tidak tumpang tindih antara PP Rumah Sakit dan PP Periznan yang di dalamnya juga ada perizinan tentang rumah sakit,” jelas Sundoyo.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lestari Indah, menjelaskan reformasi perizinan tersebut meliputi berbagai sektor usaha. Reformasi dilakukan dengan mengubah konsep menjadi berbasis risiko. Pendekatan tersebut nantinya membagi tiga jenis usaha yaitu risiko rendah, menengah dan tinggi.

Menurut Lestari, izin usaha saat ini masih bersifat kompleks karena terdapat perbedaan antara kementerian dan lembaga dan tingkat daerah. “Semua kegiatan usaha harus ada izin, banyak sekali izin-izin untuk kegiatan usaha, kompleks. Setiap kementerian dan lembaga punya pola sendiri-sendiri,” jelas Lestari dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Tata Ruang, Pertanahan, Proyek Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial di Yogyakarta, Rabu (2/12).

Lestari menambahkan konsep perizinan berbasis risiko tersebut tidak melemahkan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan berusaha. Dia menjelaskan saat izin mendirikan bangunan pengawasan dilakukan secara bersamaan dengan proses pengerjaan gedung. Berbeda dibandingkan konsep perizinan sebelumnya yang standarnya hanya di awal saja namun saat pengerjaan tidak memenuhi kriteria.

“Kita alihkan komptensi pemerintah pada pengawasannya, untuk dorong pelaku usaha sesuai standar. Dulu standar hanya saat mau urus izin, habis itu lepas,” jelas Lestari.

Tags:

Berita Terkait