Belum Diatur Khusus, Regulasi ESG Tersebar di Berbagai Peraturan
Utama

Belum Diatur Khusus, Regulasi ESG Tersebar di Berbagai Peraturan

Terlepas belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur ESG di Indonesia, faktanya di lapangan sudah banyak perusahaan yang melaksanakan ESG.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Sedangkan untuk aspek sosial (S) dapat ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pengusaha dan hak tenaga kerja. Selain itu, Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang menjadi pedoman Pelaku Usaha dan Stakeholders untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. 

Untuk aspek tata kelola (G) juga termuat dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sedangkan tata kelola yang baik diatur khusus bagi BUMN dan BUMD melalui Pasal 1 angka 23 Permen BUMN 2/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN dan Pasal 92 (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD; dan Pasal 3 ayat (3) Permen BUMN No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

“Ada juga namanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang khusus untuk perseroan terbatas diatur dalam UU PT. Dan Pasal 2 PP No. 47 Tahun 2012 sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 74 UU PT, setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jadi ESG ini tidak sekedar teori omong kosong. Tapi memang sudah ada aturannya di hukum Indonesia bagi perusahaan,” jelasnya.

“Terlepas belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur ESG di Indonesia, faktanya di lapangan sudah banyak perusahaan yang melaksanakan ESG,” tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan University of Chicago Law School ini.  

Pengaturannya dalam sektor keuangan, kata dia, ternyata Kementerian Keuangan RI sudah menerbitkan Kerangka Kerja (Framework) dan Manual ESG dalam rangka memberikan dukungan dan fasilitas Pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur. Selain itu, OJK sebagai salah satu badan pemerintah yang aktif dalam menerbitkan peraturan dan pedoman terkait dengan ESG. Termasuk Peraturan OJK No. 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. 

Bahkan terdapat berbagai dokumen yang telah diterbitkan OJK sehubungan dengan keuangan berkelanjutan, seperti Roadmap Keuangan Berkelanjutan, Taksonomi Hijau (Green Taxonomy) dan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia, dan Panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS). Dalam konteks keuangan berkelanjutan, OJK pun telah menerbitkan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Kurnadi Gularso mengatakan perusahaan-perusahaan yang menerapkan ESG wajib untuk melakukan implementasi terhadap pelestarian lingkungan, tanggung jawab sosial, serta tata kelola yang sesuai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait