Pengertian Dana Desa, Sumber Dana, Alokasi, dan Tujuannya
Terbaru

Pengertian Dana Desa, Sumber Dana, Alokasi, dan Tujuannya

Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi dana desa. Sumber: pexels.com
Ilustrasi dana desa. Sumber: pexels.com

Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Dana Desa

Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.

Sebagai informasi tambahan, pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.

Dana desa digunakan untuk apa saja? Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga:

Alokasi Dana Desa

Diterangkan Abdur Rozaki dalam Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa, kebijakan alokasi dana desa memiliki tujuan besar, yakni merombak ortodoksi pemerintahan kabupaten dalam memberikan kewenangan, pelayanan, dan bantuan kepada pemerintahan di bawahnya, yang mana adalah pemerintah desa.

Terkait alokasi, Pasal 5 PP 60/2014 menerangkan bahwa dana desa dialokasikan oleh pemerintah untuk desa. Pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah desa dan dengan memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait