Esensi Kerja Sama Lintas FH PTN Demi Memajukan Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia
Utama

Esensi Kerja Sama Lintas FH PTN Demi Memajukan Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia

Dalam pelaksanaan berbagai program perguruan tinggi hukum tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Tetap memerlukan perguruan tinggi lain dalam rangka berkolaborasi menghasilkan beragam program dalam upaya memajukan pendidikan tinggi hukum di Indonesia.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Dekan FH UNNES Prof. Ali Masyhar Mursyid; Dekan FH Undip Prof. Retno Saraswati; dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang Dr. Ali Imron. Foto Kolase:  FKF
Dekan FH UNNES Prof. Ali Masyhar Mursyid; Dekan FH Undip Prof. Retno Saraswati; dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang Dr. Ali Imron. Foto Kolase: FKF

Kerja sama antar universitas menjadi suatu hal yang dinilai penting, khususnya dalam menggalakkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Sehubung dengan itu, Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS FH PTN) se-Indonesia Wilayah Tengah dengan sejumlah Fakultas Syariah dan Hukum maupun Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjalin kerja sama resmi di lingkup akademis. 

“Esensi kerja sama ini sebenarnya dalam rangka silaturahmi antara Perguruan Tinggi. Itu utama. Kedua, saling tukar (kegiatan) akademik antar perguruan tinggi negeri. Misalnya kita di UNNES bisa ada kegiatan joint research bersama,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) Prof. Ali Masyhar Mursyid kepada Hukumonline, Jum’at (23/2/2024).

Baca Juga:

Baginya, kolaborasi seperti ini menjadi aspek yang sangat mendukung terselenggaranya pendidikan tinggi hukum. Terlebih, mengingat adanya 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk Perguruan Tinggi yang harus dipenuhi pihak kampus. Dengan adanya kerja sama yang terjalin, maka dapat semakin menjembatani FH dalam memenuhi IKU yang telah ditetapkan.

Seperti terkait dengan dosen berkegiatan di luar kampus atau mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus dapat dilakukan dengan program yang dilaksanakan bersama. Di saat yang bersamaan program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia juga dapat terpenuhi.

“Tujuan kita juga untuk kepakaran, untuk rekognisi, perlu diakui oleh kawan-kawan sejawat dari perguruan tinggi yang ada serumpun ilmu hukum. Jadi sangat luar biasa (penting kerja sama antar FH). Saya rasa ini semakin memperkuat kita untuk kerja sama secara informal. Nah, sekarang secara formal sudah tanda tangan. Jadi kalau (mau kerja sama) ke Universitas A, B, setidaknya kita sudah tanda tangan (MoU bersama).”

Senada, Dekan FH Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Retno Saraswati memandang terjalinnya kolaborasi 22 Perguruan Tinggi Hukum merupakan momen terbaik dalam rangka menyokong pelaksanaan IKU. “Saya rasa ini penting sekali. Kita tidak mungkin perguruan tinggi itu sendiri berkegiatan. Kita harus berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait