Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait

Salah satu dari berbagai faktor penyebab rapuhnya perekonomian pada krisis moneter 1998 karena Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan (competition policy) yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Mengurai Pemikiran Prof Tatiek Sri Djatmiati Menyangkut Perizinan)

 

UU Persaingan Usaha secara eksplisit menyebutkan tujuan objektif kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Hal ini terdapat pada pasal 2 dan 3, yaitu menjamin kepentingan umum, meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, kecil dan menengah, mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 

Hukumonline.com

 

Ketiga tujuan undang-undang Hukum Persaingan Indonesia menjadi dasar fundamental bagi implementasi undang-undang yaitu penekanan pada kepentingan umum, kesejahteraan rakyat serta efisiensi nasional (maximation of consumer welfare and efficiency) di mana tujuan tersebut dicapai melalui proses persaingan.

 

“Pemahaman terhadap persepsi apa yang menjadi tujuan dari undang-undang Hukum Persaingan suatu negara adalah penting karena akan mempengaruhi dalam menentukan kebijakan yang menyangkut perdagangan, keuangan, industri, sosial atau politik,” jelas wanita kelahiran Bandung 1962 ini.

 

Perdebatan Prioritas Hukum Persaingan Usaha

Berbagai negara yang telah melaksanakan undang-undang persaingan usaha kemudian memilih kebijakan persaingan usaha yang variatif dan terlihat bahwa efisiensi dan kesejahteraan umum (dalam hal ini adalah konsumen) merupakan tujuan utama dari kebijakan maupun undang-undang Hukum Persaingan.

 

Indonesia sendiri, lanjut Ningrum, secara khusus mengikutsertakan beberapa tujuan lainnya termasuk perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah atau tidak mendorong terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi secara berlebihan di tangan beberapa pelaku pasar saja, menghilangkan peraturan pemerintah yang tidak efisien serta memberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dan masuk pasar.

 

Walaupun sifatnya yang hampir sama, tetapi sampai saat ini kepentingan yang menjadi prioritas dari undang-undang Hukum Persaingan masih diperdebatkan. Prioritas antara efisiensi ataukah pilihan kesejahteraan masyarakat dan argumentasi antara kaum populis yang berpihak pada usaha kecil dan menengah, perlindungan terhadap kesempatan berusaha serta masih diperlukannya pengaturan serta regulasi pemerintah terhadap pasar adalah bergantung juga kepada pilihan sistim ekonomi yang dianut suatu negara. Tujuan efisiensi diperdebatkan karena hasil akhirnya apakah akan dinikmati oleh produsen ataukah dapat dapat dinikmati dan diukur secara riil sampai pada tingkat konsumen.

 

Melalui berbagai tujuan kebijakan persaingan serta beragam tujuan Hukum Persaingan yang ada, Ningrum menyimpulkan bahwa Hukum Persaingan bertujuan untuk efisiensi ekonomi, kesetaraan dalam kesempatan masuk ke pasar, pengurangan regulasi pemerintah, tidak mendukung adanya konsentrasi pasar yang berada pada beberapa pelaku usaha, pembatasan pada kerjasama di antara pesaing yang memberikan kesempatan untuk berkolusi, mendahulukan kepentingan konsumen dengan mengajak manufaktur memberikan konsumen produk dan pelayanan jasa yang mereka inginkan, dan menekan biaya produksi serta meneruskan keuntungan proses ini pada konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait