Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait

Salah satu dari berbagai faktor penyebab rapuhnya perekonomian pada krisis moneter 1998 karena Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan (competition policy) yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Oleh sebab itu, untuk mengatur adanya rambu-rambu dalam proses persaingan di mana dari proses tersebut diharapkan terjadi alokasi sumber daya yang sesuai dengan peruntukannya dan akhirnya akan menghasilkan efisiensi serta kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini kebutuhan akan adanya suatu kebijakan persaingan dan Hukum Persaingan menjadi faktor yang menentukan dalam proses persaingan itu sendiri. Sehingga sering dalam berbagai aturan Hukum Persaingan justru proses atau mekanisme persaingan itu sendirilah yang dilindungi dan bukan difokuskan pada pelakunya.

 

Persaingan Sempurna

Teori mengenai struktur pasar yang bersaing sempurna dibuat berdasarkan dua asumsi penting, yaitu mengenai perilaku individual (perusahaan) dan mengenai sifat industri tempatnya beroperasi. Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya suatu pasar (market) yang ideal dalam mewujudkannya.

 

Untuk menggambarkan adanya persaingan sempurna maka para ekonom menetapkan syarat yaitu semua perusahaan menjual produk yang sama atau produk yang homogen, para konsumen tahu mengenai sifat produk yang dijual dan harga yang diminta oleh setiap perusahaan, perusahaan mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar, konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang berbagai hal misalnya tingkat pendapatan, kesukaan (consumer’s choice), biaya teknologi serta perusahaan mampu membuat keputusan sendiri tanpa kolusi.

 

Berdasarkan teori di atas maka terdapat unsur perilaku dari pelaku pasar (play maker) yang mampu mempengaruhi pasar apakah pasar akan menjadi sempurna atau terdistorsi (imperfect competition). Perilaku pelaku usaha yang tergambar melalui adanya suatu perilaku dalam persaingan. Pendekatan perilaku pada Hukum Persaingan dilihat dari 2 hal yaitu melalui perilaku tindakan (strategic behavior) dan dari pendekatan struktur pasar (market structure).

 

Tetapi dalam kenyataan sebenarnya persaingan sempurna hampir tidak pernah ditemukan. Mekanisme pasar dipenuhi oleh berbagai produser atau pelaku dengan berbagai bentuk strategi dan kemampuan untuk bersaing yang tidak sama. Akibat dari cara yang berbeda dalam upaya memenangkan pasar, maka distorsi pasar dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

 

Peran Asosiasi

Mengutip dari studi yang dilakukan oleh ekonom Indonesia mengenai kondisi masalah persaingan usaha di Indonesia menunjukkan bahwa masalah persaingan usaha didominasi oleh tindakan anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan/pelaku dengan persetujuan pemerintah (government consent). Hal seperti ini muncul dalam bentuk peraturan yang sifatnya permisif melalui asosiasi pelaku usaha, pemberian hak monopoli untuk perseorangan maupun kelompok usaha tertentu. Perlakuan seperti inilah yang dapat mengakibatkan timbulnya “barrier to entry” terhadap kompetitor baru dalam industri sejenis.

 

Demikian juga dengan pemberian dalam bentuk keringanan pajak dan subsidi yang dapat mengakibatkan perusahaan mampu mengakumulasikan modal ketimbang menyetorkan pajak terhadap pemerintah. Kemudian adalah tindakan anti persaingan dalam hal penyediaan kebutuhan pemerintah termasuk kolusi yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah, misalnya penetapan tender (bid rigging), manipulasi pekerjaan, kontrak dan perbuatan curang lainnya.

Tags:

Berita Terkait