Humphrey Ragukan Legitimasi Dewan Kehormatan Ad Hoc Peradi
Berita

Humphrey Ragukan Legitimasi Dewan Kehormatan Ad Hoc Peradi

Keluarga Mulyana W. Kusumah berniat mengadukan Goenawan Oetomo, pengacara dari Susongko Suharjo, ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Sementara, Dewan Kehormatan Sementara Peradi di DKI Jakarta sedang mengalami krisis legitimasi.

Amr
Bacaan 2 Menit
Humphrey Ragukan Legitimasi Dewan Kehormatan <i>Ad Hoc</i> Peradi
Hukumonline

 

Namun, dia menegaskan b akan melayangkan pengaduan itu ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

 

Dari penelusuran hukumonline, diketahui bahwa Goenawan adalah salah satu anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) cabang DKI Jakarta. Ketua DPC AAI DKI Humphrey Djemat mengatakan tidak tahu persis mengenai keanggotaan Goenawan di organisasinya. Dia harus mengecek terlebih dahulu mengingat jumlah anggota AAI di DKI mencapai 2000 orang.

 

Masih eksis

Sedangkan soal penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh advokat, menurut Humphrey, saat ini prosesnya masih tidak jelas. Humphrey berpendapat pengaduan-pengaduan seperti itu tidak serta-merta menjadi wewenang dari Dewan Kehormatan Sementara yang telah dibentuk pengurus Peradi untuk wilayah DKI Jakarta. Karena di sisi lain, tegasnya, Dewan Kehormatan AAI Jakarta masih eksis.

 

Ini mesti ada kejelasan dulu karena nanti banyak laporan-laporan yang akhirnya tidak tertangani dengan jelas. Terus terang, ini jadi masalah sekarang. Kepada forum yang mana proses itu akan dilakukan itu tidak ada kejelasan. Saya merasa Dewan Kehormatan AAI Jakarta masih eksis, papar Humphrey saat dihubungi hukumonline (30/5).

 

Humphrey menolak bila Dewan Kehormatan AAI DKI dinyatakan bubar begitu saja pasca dibentuknya Dewan Kehormatan sementara Peradi untuk wilayah DKI. Pasalnya, dia berpendapat Dewan Kehormatan AAI Jakarta dipilih pada waktu pemilihan pengurus DPC-nya melalui satu proses yang demokratis dan diketahui segenap anggota.

 

Apa legitimasi dari (Dewan Kehormatan) Peradi di Jakarta ini? Bagaimana dewan kehormatan di delapan organisasi yang lain? Ini saya anggap jadi satu kekacauan akhirnya, tukas Humphrey.

 

Sebaiknya dibubarkan

Sementara itu, salah seorang anggota Dewan Kehormatan Sementara Peradi Alex R. Wangge menyatakan bahwa organ yang dibentuk Peradi tersebut berwenang memeriksa semua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat di wilayah Jakarta.

 

Alex yang juga Ketua Dewan Kehormatan AAI Jakarta mengaku mengetahui bahwa ada pihak-pihak seperti Humphrey yang meragukan legitimasi dari Dewan Kehormatan sementara yang dibentuk Peradi. Humphrey tidak setuju dengan cara penunjukkan para anggotanya. Karena itu kami juga dianggap ‘tidak sah', padahal ini kan dewan kehormatan dalam kondisi darurat, ujarnya.

 

Alex juga berpendapat  secara de jure dewan kehormatan di masing-masing cabang organisasi advokat memang masih ada. Namun secara de facto fungsi mereka sudah harus dialihkan ke dewan kehormatan Peradi. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar sebaiknya dewan kehormatan di tiap-tiap cabang delapan organisasi advokat dibubarkan.

 

Alex menginformasikan pula bahwa sejauh ini pihaknya telah menerima sekitar tujuh kasus dugaan pelanggaran kode etik. Kasus-kasus tersebut, terangnya, datang dari sejumlah organisasi advokat di wilayah DKI Jakarta seperti AAI, IPHI, dan juga SPI.

Kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh sejumlah anggota dan staf lembaga tersebut mulai bergeser ke persoalan dugaan pelanggaran kode etik advokat. Demikian perkembangan kasus dugaan korupsi di KPU menyusul rencana pihak Mulyana untuk mempermasalahkan pernyataan dari Goenawan Oetomo, pengacara tersangka kasus korupsi di KPU lainnya Susongko Suharjo, yang dianggap merugikan dirinya.

 

Sebelumnya, pihak Mulyana membantah keras tuduhan Goenawan yang dinilai menabur fitnah keji. Dia membantah pernyataan Goenawan yang menyatakan bahwa dirinya menerima dana dari rekanan KPU Rp5 miliar.

 

Untuk itu saya akan menempuh langkah hukum baik pidana atas dasar adanya fitnah atau penistaan maupun pengaduan ke organisasi profesi advokat, demikian dalam pernyataan tertulis Mulyana yang dibacakan oleh salah seorang puterinya  bernama Gina.

 

Pengacara Mulyana, Sirra Prayuna, menyatakan akan mendampingi keluarga kliennya untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik advokat itu ke organisasi profesi advokat. Mengenai aturan kode etik yang mana yang diduga dilanggar oleh Goenawan, Sirra mengatakan masih menelitinya lebih jauh.

Halaman Selanjutnya:
Tags: