Ini Pokok-pokok RPP Sektor Pertanian, Kelautan, dan Perikanan di UU Cipta Kerja
Utama

Ini Pokok-pokok RPP Sektor Pertanian, Kelautan, dan Perikanan di UU Cipta Kerja

Kewenangan daerah tidak dicabut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Sebagaimana diketahui, saat ini sedang disiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, termasuk RPP terkait Sektor Pertanian serta Sektor Kelautan dan Perikanan,” katanya Rabu, (2/12).

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, ungkap Musdhalifah, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. “Semoga acara kali ini menghasilkan masukan konstruktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor pertanian serta sektor kelautan dan perikanan,” katanya.

Kabiro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Edi Purnomo, menjelaskan bahwa Kemenpan dalam UU Cipta Kerja secara garis besar terdapat dua jenis perizinan yang akan diatur dalam RPP sektor pertanian yakni perizinan usaha dan perizinan penunjang.

Perizinan usaha adalah perizinan yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan tidak dicabut dengan suatu alasan, sementara perizinan penunjang adalah perizinan yang memiliki masa berlaku tertentu.

Untuk sektor pertanian, misalnya sektor perkebunan yang memiliki 4 izin usaha dan 6 izin penunjang, tanaman pangan memiliki 6 izin usaha dan 8 izin penunjang, sektor holtikultura dengan 2 izin usaha dan 3 izin penunjang, ketahanan pangan dengan 5 izin penunjang, peternakan dan kesehatan hewan dengan 6 izin usaha dan 34 izin  penunjang, sarana dan prasarana ada 3 izin penunjang, dan sektor penelitian dan pengembangan yang untuk sementara ini memiliki 2 izin penunjang.

Adapun penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain: (1) Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu; (2) Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan; (3) Penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman;

(4) Pengaturan pola Kemitraan Hortikultura untuk kemudahan berusaha; (5) Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat; (6) Simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha; dan (7) Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait