Kebijakan dalam Segala Cuaca
Tajuk

Kebijakan dalam Segala Cuaca

​​​​​​​Dalam sejarah perjalanan Republik ini, perubahan kebijakan mendadak, baik ditujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan dunia usaha, ataupun karena kepanikan, telah sering terjadi.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Saya masih ingat cerita Almarhum Bapak Marie Muhammad, Ketua PMI pada waktu itu, di mana beliau harus turun sendiri ke lapangan mengawal distribusi bantuan obat-obatan dan keperluan "survival" kepada korban tsunami, karena dihambat di sana-sini berhubung masih terjadinya konflik di Aceh waktu itu.   

 

Kebijakan dalam kondisi normal dalam praktiknya diputuskan melalui mekanisme biasa, di mana pembuat kebijakan perlu merumuskan: (a) filosofi yang menjadi dasar dari kebijakan, (b) tujuan akhir yang ingin dicapai, (c) dampak yang ingin dicapai dengan kebijakan tersebut, (d) siapa (stakeholders) yang akan terdampak dengan kebijakan tersebut, (e) pemetaan permasalahan yang akan coba diselesaikan dengan kebijakan tersebut, (f) kelengkapan data penunjang yang diperlukan untuk mencapai akurasi dari dampak kebijakan, (g) sumber daya yang dimiliki atau bisa diakses untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk pendanaan, organisasi, personil, dan sebagainya, (h) sensitivitas dari dampak kebijakan tersebut termasuk yang terkait dengan aspek politik, sosial, religius, dan sebagainya, (i) analisa mengenai kebijakan yang akan digantikan, (j) sinkronisasi dan harmonisasi dengan kebijakan lain yang masih berlaku, terutama yang mempunyai daya laku lebih kuat, (k) seberapa jauh upaya menampung "concern" dan kontribusi dari para "stakeholders" telah dilakukan dalam kebijakan tersebut, (l) sosialisasi yang efektif sebelum dan sesudah kebijakan diberlakukan, dan (m) aspek tehnis yang disyaratkan oleh peraturan perundangan untuk format dan substansi kebiajakan tersebut.

 

Mengingat daftar panjang tersebut, dimaklumi bahwa pengeluaran suatu kebijakan baru, terutama dalam bentuk undang-undang, menuntut suatu proses dan waktu yang panjang. Contoh klasiknya adalah proses pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita yang sudah berlangsung puluhan tahun, mengingat dimensi, dampak dan sensitivitasnya yang begitu luas.

 

Akan tetapi kita tidak selalu diberi suatu "kemewahan" dalam menentukan dan memberlakukan suatu kebijakan. Seringkali dalam perjalanan sejarah Republik ini, kita harus melakukannya dalam kondisi krisis atau darurat, di mana ada kegentingan yang harus mendapatkan penanganan seketika dan efektif melalui suatu kebijakan baru. Misalnya itu tadi, kebijakan setaraf Undang-undang, yaitu Perppu no 2 tahun 2005 di atas tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Propinsi Sumatere Utara, yang kemudian dikuatkan menjadi Undang-undang No 10 Tahun 2005.

 

Semua prosesnya termasuk sangat cepat. Tsunami terjadi pada tanggal 26 Desember 2004, kemudian Perppu No. 2 ditandatangani pada tanggal 16 April 2005, dan UU No. 10 Tahun 2005 ditandatangani pada tanggal 25 Oktober 2005. Sementara itu pertolongan dan bantuan kemanusiaan dari berbagai unsur negara dan masyarakat, nasional maupun asing, sudah terjadi sesaat setelah bencana tsunami terjadi.

 

Kita maklumi bahwa kecepatan itu tidak saja dituntut untuk menyelamatkan korban tsunami dari marabahaya dan survival mereka sesudah tsunami terjadi. Tetapi juga menyangkut proses penyelenggaraan keuangan negara terkait dengan bantuan dana dan barang dalam dan luar negeri, proses impor barang-barang kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, prosedur keluar masuknya para donor dan relawan asing, pengelolaan dana bantuan oleh BRR, proses prokuremen BRR, dan sebagainya, yang banyak di antaranya terpaksa menabrak ketentuan umum yang berlaku dalam peraturan yang lain.

 

Dengan payung hukum baru tersebut, maka proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias berlangsung dalam koridor hukum yang baik, dengan tingkat governance yang tinggi. Sehingga, dipuji sebagai salah satu proses rehabilitasi dan rekonstruksi bencana yang terbaik di dunia, mengatasi proses yang sama dari bencana Katrina di Gulf Coast, Amerika Serikat pada bulan Agustus 2005, tak lama setelah tragedi tsunami Aceh terjadi.

Tags:

Berita Terkait