KPPU Sorot Harga Tiket Jelang Lebaran, Menhub Akan Tindak Maskapai Tak Taat Aturan
Utama

KPPU Sorot Harga Tiket Jelang Lebaran, Menhub Akan Tindak Maskapai Tak Taat Aturan

Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan menindak maskapai yang tak taat aturan soal penetapan harga tiket pesawat. Foto: RES
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan menindak maskapai yang tak taat aturan soal penetapan harga tiket pesawat. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.

Meski kenaikan harga tiket pesawat bisa disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai, namun kenaikan bisa juga dikarenakan oleh perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan dari tujuh maskapai yang dipanggil KPPU, enam maskapai memenuhi panggilan, sedangkan satu maskapai yakni PT Batik Air Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga informasi ini dikeluarkan.

Baca Juga:

”Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan,” kata Goppera dalam keterangan resmi KPPU, Jumat (5/4).

Sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil tujuh maskapai yang menjadi Terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket. Khususnya untuk menjalankan Putusan KPPU yang mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal 18 September 2023.

Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara 26 Maret - 2 April 2024. Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air. KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan c.q Ditjen. Perhubungan Udara untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi 7 (tujuh) hari sebelum dan setelah lebaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait