Kredit dan Pembiayaan sebagai Penopang Transaksi Pasar Modal
Kolom

Kredit dan Pembiayaan sebagai Penopang Transaksi Pasar Modal

Membantu kelancaran berjalannya pasar modal sekaligus membantu pertumbuhan perekonomian nasional.

Bacaan 4 Menit
Indra Kusuma Wardani. Foto: Istimewa
Indra Kusuma Wardani. Foto: Istimewa

Perekonomian nasional Indonesia adalah bidang yang selalu ingin ditingkatkan oleh Pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Salah satu sektor ekonomi yang berperan dalam pertumbuhan perekonomian nasional adalah sektor pasar modal. Keberadaan pasar modal berperan begitu banyak. Sebut saja mulai dari membantu pemerataan pendapatan, meningkatkan pendapatan negara, menambah modal usaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas perusahaan, menarik investor asing, sebagai indikator perekonomian negara, sebagai alternatif investasi, hingga membantu menjalankan perekonomian negara.

Oleh karena itu, pasar modal memerlukan bantuan dari perbankan untuk mendukung perkembangan pasar modal yang baik dan lancar dalam menjalankan seluruh perannya. Peran perbankan yang dapat membantu jalannya pasar modal adalah memberikan kredit/pembiayaan kepada perusahaan efek yang bertransaksi di pasar modal. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan tersebut kepada perusahaan efek yang membutuhkan. Tentu saja Bank tetap menilai kemampuan dan kesanggupan untuk melunasi kredit Perbankan dengan demikian dapat membantu kelancaran berjalannya pasar modal sekaligus membantu pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga:

Perbankan sebagai lembaga keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi dituntut menjalankan usaha perkreditan/pembiayaan secara sehat. Bank harus memiliki keyakinan pada kemampuan debitur untuk melunasi kredit. Sebagai kreditur, bank akan menilai usaha, proyek, atau hak tagih yang dibiayai sebagai jaminan atas pemberian kredit. Bank dapat juga meminta agunan tambahan—yang salah satunya berupa saham—untuk menambah keyakinan bank—dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian—terhadap kemampuan debitur. Diperkenankannya agunan tambahan berupa saham diharapkan dapat pula mendukung perkembangan pasar modal di Indonesia.

Secara umum, menurut Karmit pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan tujuan mendapatkan modal. Penjual modal atau dikenal dengan emiten adalah perusahaan yang membutuhkan modal. Emiten inilah pihak yang berusaha menjual efek dalam pasar modal. Pembeli efek dalam pasar modal dikenal sebagai investor. Mereka pihak yang biasanya memiliki dana lebih dan memilih mengendapkan dananya dalam pasar modal dengan mengharapkan hasil untung pengembalian di masa depan. Proses transaksi dalam pada pasar modal merupakan mekanisme timbal balik antara emiten dan investor. Pengembalian untung yang didapatkan berdasarkan tingkat suku bunga.

Fungsi dari tingkat suku bunga dalam pasar modal antara lain sebagai bentuk penawaran terhadap pemilik dana lebih agar bersedia menginvestasikan dananya, sebagai kontrol pemerintah terhadap dana investasi pada sektor keuangan, alat ukur moneter dalam rangka mengendalikan penawaran dan permintaan uang pada sektor keuangan, serta pengendalian tingkat suku bunga guna meningkatkan produktivitas.

Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham (POJK 40/2017) mengatur keterlibatan perbankan sebagai berikut, “Bank hanya dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada suatu Perusahaan Efek masing-masing paling tinggi sebesar jumlah yang terkecil antara 25% (dua puluh lima persen) dari modal Perusahaan Efek yang bersangkutan atau 15% (lima belas persen) dari modal Bank, seluruh kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan oleh Bank kepada seluruh Perusahaan Efek paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank, bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan untuk jual beli saham kepada orang perseorangan atau perusahaan yang bukan Perusahaan Efek”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait