Marwan Jafar Disebut Kecipratan Fee Proyek Kementerian Perhubungan
Berita

Marwan Jafar Disebut Kecipratan Fee Proyek Kementerian Perhubungan

Rosa juga menyebutkan anggota DPR lain penerima fee dari Permai Grup.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Marwan Jafar, mantan anggota DPR yang sekarang menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disebut "kecipratan" duit fee proyek Kementerian Perhubungan. Hal itu disampaikan mantan Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang usai bersaksi dalam sidang M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).

Rosa mengatakan, dirinya diperintahkan Nazaruddin untuk berhubungan dengan sejumlah anggota DPR terkait pengurusan proyek-proyek di Kementerian/Lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN. Komisi-komisi di DPR yang dipegang Rosa, antara lain Komisi V (perhubungan), VIII (agama), dan X (pendidikan dan olah raga).

Demi memuluskan pengurusan proyek, menurut Rosa, Permai Grup harus menggelontorkan fee untuk berbagai pihak, salah satunya anggota DPR. Beberapa anggota DPR yang disebut menerima fee adalah Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan Marwan Jafar. "(Marwan) Ada, tapi tidak lewat saya. Lewat kepala badan waktu itu," katanya.

Rosa tidak menjelaskan secara detail terkait proyek apa fee yang diberikan kepada Marwan. Namun, ia memastikan pemberian fee tersebut terkait proyek di Kementerian Perhubungan. Sebagaimana diketahui, Marwan merupakan anggota Komisi V DPR periode 2009-2014 yang salah satu mitranya adalah Kementerian Perhubungan.

Dalam persidangan, Rosa mengaku diminta Nazaruddin untuk mengurus proyek di Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agama, dan Kementerian Perhubungan. Untuk memudahkan pembahasan anggaran proyek di kementerian-kementerian itu, Rosa diperkenalkan dengan beberapa anggota DPR.

Rosa menyatakan dirinya diperkenalkan Nazaruddin dengan dua anggota Komisi X sekaligus Badan Anggaran (Banggar) Angelina Sondakh (Fraksi Demokrat) dan I Wayan Koster (Fraksi PDIP). Selain itu, ia juga pernah diperkenalkan dengan Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding.

Agar proyek-proyek di sejumlah kementerian itu dibahas di DPR, Rosa diperintahkan Nazaruddin untuk menyiapkan usulan proyek dari para satuan kerja (Satker) pemerintah pengguna anggaran. Kemudian, Nazaruddin yang kala itu duduk sebagai anggota Banggar membawa proposal tersebut untuk dibahas di Banggar.

Supaya usulan itu disetujui, Rosa diminta Nazaruddin menyiapkan fee untuk anggota DPR. Ada fee yang diberikan secara langsung oleh Rosa, ada pula yang melalui pihak lain. Rata-rata fee yang diminta anggota DPR berkisar antara lima sampai tujuh persen. Fee itu diberikan di muka, sebelum realisasi proyek.

"Ketika saya dikenalkan dengan Angie, Koster, dan timnya, Pak Nazar bilang Angie CS lima persen. Tapi, Angie bilang, 'Naik Ros, sekarang pasaran sudah tujuh persen'. Saya sampaikan ke Pak Nazar. Biasanya, kalau lima persen itu kan kita belum terima apa-apa. Biasanya tiap mau mulai proyek itu, mereka sudah mulai minta uang," ujarnya.

Rosa menerangkan, setiap permintaan fee selalu disampaikan dalam rapat atau disampaikan langsung kepada Nazaruddin. Walau Nazaruddin secara formal sudah tidak tercantum sebagai pengurus perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, pada kenyataannya, Nazaruddin merupakan pemilik dan pengendali Permai Grup.

Setiap pengeluaran uang dari kas Permai Grup, lanjut Rosa, harus atas persetujuan Nazaruddin. Dalam mengupayakan perusahaan tertentu mendapat proyek-proyek di Kementerian/Lembaga, Permai Grup juga meminta fee 15 persen kepada perusahaan calon pemenang lelang salah satunya PT Duta Graha Indah (DGI). Fee itu nanti dibagi-bagikan.

"Jadi, dari 15 persen itu, ke DPR ada yang minta lima persen, ada yang minta tujuh persen. Untuk Satker lima persen, tapi tiga persennya untuk PPK dan lain-lain. Kalau untuk pengadaan barang/jasa, biasanya dari keuntungan itu kita berikan lima persen. Lima persen untuk Satker, lima persennya dibagi-bagikan ke para pejabat," terang Rosa.

Sementara, mantan Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris mengatakan perusahannya memang pernah mendapatkan proyek-proyek di Kementerian berkat Nazaruddin. Besaran fee untuk Permai Grup pun sudah ditentukan sebelumnya, sehingga ketika Rosa meminta fee, ia tinggal mengeluarkan dari uang yang diterima PT DGI dari klien.

El Idris menyebutkan, Nazaruddin mempunyai jalur yang terbilang mulus di DPR. Ia sudah mengenal Nazaruddin sebelum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu duduk di DPR. Total proyek yang didapat PT DGI dari Permai Grup tidak kurang dari 10 proyek. Awalnya, Nazaruddin meminta fee 20-22 persen, tetapi El Idris menawar 15 persen.

Sebagaimana diketahui, Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Nazaruddin diduga menerima hadiah atau janji sejumlah Rp23,119 miliar dari PT DGI melalui El Idris karena telah mengupayakan PT DGI mendapatkan proyek pemerintah. Atas upaya tersebut, Nazaruddin memperoleh fee dari PT DGI.

Ada pun proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI, antara lain proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya tahap tiga, dan RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya. Selanjutnya, proyek gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
Tags:

Berita Terkait