Memahami Perkembangan Hukum dan Bisnis Fintech di Indonesia
Utama

Memahami Perkembangan Hukum dan Bisnis Fintech di Indonesia

Adanya kenyamanan, kecepatan, keamanan dan kepercayaan konsumen kepada bisnis digital membuat bisnis digital masih dipilih.

CR-27
Bacaan 4 Menit

Pedoman ini dibuat untuk melakukan pengaturan secara mandiri dalam sektor pendanaan dan juga melindungi hak-hak dan kepentingan platform penyelenggara dalam menjaga persaingan yang sehat dan adil, serta mempromosikan perkembangan yang sehat dan teratur terkait dengan P2P lending.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah penerapan good corporate government. Windi menjelaskan, aspek ini disarankan untuk memiliki ceklist standar operating prosedur (SOP) dan senantiasa diperbarui untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pedoman perilaku AFPI.

“Dengan berkembangnya fintech P2P lending yang berkembang sangat pasif di Indonesia, terdapat urgensi untuk menjaga reputasi industri dan kepercayaan konsumen dari praktik-praktik yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, AFPI melakukan pengaturan mandiri dari sektor pendekatan fintech untuk melayani anggota dan melindungi hak-hak dan kepentingan mereka dan untuk menjaga persaingan yang sehat dari sektor pendanaan digital.

Ia melanjutkan, dalam P2P lending memiliki klausul umum dalam perjanjian antara penyelenggara fintech P2P lending dan pemberi pinjaman, yaitu adanya persyaratan minimum dalam perjanjian pada Pasal 19 ayat 2 POJK No. 77 tahun 2016 dan pemberian kuasa dari pemberi pinjaman kepada penyelenggara fintech P2P lending

Dalam praktiknya terdapat temuan yang tidak lengkap. Penerapan total bunga dan biaya pinjaman serta biaya-biaya lainnya pun tidak sesuai dengan pedoman perilaku AFPI. Selain itu adanya penandatanganan perjanjian bukan oleh pihak yang berwenang juga turut menambah ketidaksinkronan dalam praktik penyelenggaraan P2P lending ini.

“Adanya klausula penyelesaian sengketa yang ambigu juga sering terjadi dalam praktik ini,” tambahnya.

Terakhir, Windi mengimbau adanya risiko bagi pengguna yang menggunakan fintech P2P lending yang tidak sesuai peraturan OJK. Untuk menghindari ini pastikan bahwa fintech P2P lending yang digunakan sudah terdaftar dan berizin OJK.

Tags:

Berita Terkait