Mengupayakan Keterbukaan Informasi Hukum di Indonesia
Fokus

Mengupayakan Keterbukaan Informasi Hukum di Indonesia

Hingga kini Indonesia masih diselimuti ketidakpastian, meskipun sudah lebih dari dua tahun reformasi berlangsung. Setidaknya, terdapat dua ketidakpastian besar yang masih terjadi. Ketidakpastian tersebut adalah pulihnya ekonomi nasional dan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Bam/.APr
Bacaan 2 Menit

Kini yang menjadi pertanyaan adalah, upaya apa yang perlu dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi hukum tersebut?

Diseminasi Informasi Hukum

Dalam lingkup terbatas pada peraturan perundang-undangan, publikasi suatu peraturan perundang-undangan sudah seharusnya dilakukan secara luas. Tidak seperti saat ini yang terkesan terbatas pada saat-saat tertentu dan pada masyarakat tertentu.

Sementara itu, dalam pendidikan hukum selalu ditekankan adagium bahwa masyarakat selalu dianggap mengetahui aturan hukum, meskipun mereka belum mengetahui aturan hukum tersebut. Adagium tersebut merupakan satu pegangan dari sistem hukum. Tanpa adagium itu, legitimasi untuk menegakkan hukum menjadi kurang kuat. Artinya, negara bertanggung jawab untuk merealisasikan adagium itu dengan membangun sarana yang memungkinkan publik mengetahui hukum secara luas.

Untuk keterbukaan informasi hukum itu, harus segera dilakukan pembenahan-pembenahan yang ditopang dengan ketentuan hukum yang tegas dan memiliki efektivitas keberlakuan. Setidaknya, ada lima langkah yang harus segera dilaksanakan.

Pertama, pengumuman resmi seluruh ketentuan tambahan sebagai peraturan pelaksana dari suatu undang-undang dalam lembaran negara ataupun berita negara. Hal itu harus dilakukan karena kelemahan terbesar dalam sistem informasi di Indonesia saat ini adalah fakta tidak dipublikasikannya sebagian besar ketentuan-ketentuan hukum. Saat ini, kewajiban pengumuman dalam lembaran negara hanya terbatas pada undang-undang.

Di kebanyakan negara, terdapat berita negara yang diterbitkan pada setiap harinya. Berita negara tersebut memuat peraturan-peraturan yang diterbitkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan membuat peraturan.

Bila hendak memberlakukan suatu peraturan, suatu departemen akan menerbitkan peraturan itu dalam berita negara tersebut. Sementara penyebarluasan peraturan tersebut bisa dilakukan melalui percetakan negara. Indonesia menerbitkan berita negara seminggu sekali, sehingga banyak peraturan yang terlewat untuk dipublikasikan.

Tags: