Mengupayakan Keterbukaan Informasi Hukum di Indonesia
Fokus

Mengupayakan Keterbukaan Informasi Hukum di Indonesia

Hingga kini Indonesia masih diselimuti ketidakpastian, meskipun sudah lebih dari dua tahun reformasi berlangsung. Setidaknya, terdapat dua ketidakpastian besar yang masih terjadi. Ketidakpastian tersebut adalah pulihnya ekonomi nasional dan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Bam/.APr
Bacaan 2 Menit

Kedua, ditetapkannya terjemahan resmi dari peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah kolonial Belanda yang masih berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan keseragaman pemahaman atas ketentuan tersebut. Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), misalnya, telah diterjemahkan oleh beberapa ahli hukum. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada terjemahan resminya. Artinya, selama ini yang ada adalah Wetboek van Strafrecht terjemahan Moeljatno, R. Soesilo, dan yang lainnya.

Ketiga, ditingkatkannya program publikasi pemerintah.  Langkah ini perlu diperkuat dengan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban  pemerintah untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi hukum. Sistem dokumentasi tersebut harus dapat memperjelas mana peraturan yang baru, dan mana peraturan yang sudah pernah diterbitkan, beserta status keberlakuannya.

Selain itu, pihak non-pemerintah pun dapat berperan aktif melakukan dokumentasi dan pelayanan informasi hukum. Perpustakaan hukum, pusat dokumentasi hukum, dan situs-situs hukum di internet harus dilibatkan secara rutin dalam upaya membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi hukum itu.

Keempat, asistensi terhadap lembaga-lembaga pemerintah dalam menerbitkan peraturan perundang-undangan. Asistensi tersebut harus diberikan kepada lembaga-lembaga kunci pembuat peraturan, seperti: departemen-departemen, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bank Indonesia (BI), dan sebagainya. Asistensi tadi diharapkan dapat membuat lembaga-lembaga tersebut mampu mengkompilasikan dan mengatur peraturan-peraturan yang telah dikeluarkannya secara sistematis.

Kelima, diterbitkannya undang-undang yang mewajibkan setiap peraturan perundang-undangan diumumkan dalam lembaran negara ataupun berita negara; dan undang-undang yang mengatur kebebasan publik untuk memperoleh informasi.

Dengan kedua undang-undang tersebut, diharapkan dapat memaksa pemerintah meningkatkan akuntabilitas publiknya. Sementara itu di sisi lain, publik dapat memperkuat posisinya sebagai warga negara yang berhak mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajibannya melalui informasi hukum yang didapatkannya. Publik juga berhak melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pembuatan suatu peraturan.

Sebagai perangkat pendukung yang strategis dari upaya memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, mutlak diperlukan pengaturan kebebasan publik untuk mengakses informasi dalam suatu undang-undang. Dengan adanya undang-undang itu, publik akan mendapatkan jaminan mendapatkan informasi hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: