Negara Amerika Latin Ini Ajukan Intervensi Kasus Genosida Israel di ICJ
Mengadili Israel

Negara Amerika Latin Ini Ajukan Intervensi Kasus Genosida Israel di ICJ

Kolombia mengajukan intervensi untuk membantu ICJ dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan Konvensi Genosida yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Mereka juga meminta Mahkamah untuk menjamin keselamatan dan eksistensi rakyat Palestina.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto: Tangkapan Layar Youtube Resmi United Nations
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto: Tangkapan Layar Youtube Resmi United Nations

Menyusul Nikaragua, Kolombia kini ikut berupaya mengintervensi kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Mereka merujuk pada Pasal 63 Statuta Pengadilan untuk mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza. Tepatnya, pada kasus antara Afrika Selatan v. Israel yang tengah berproses di ICJ dan ramai diperbincangkan.

“Konvensi Genosida adalah instrumen utama hukum internasional, dan berpendapat kasus ini menimbulkan isu-isu penting mengenai penafsiran dan penerapan beberapa ketentuan Konvensi Genosida yang mencerminkan kewajiban erga omnes yang harus ditunaikan kepada komunitas internasional secara keseluruhan, dan kewajiban erga omnes partes yang harus dilaksanakan semua negara pihak pada perjanjian,” demikian disampaikan Kolombia dalam permohonannya seperti dikutip dari rilis resmi ICJ, Jum’at (5/4/2024).

Baca Juga:

Sebagai negara pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida), negara asal Amerika Selatan ini memanfaatkan hak intervensi yang diberikan oleh Pasal 63 Statuta. Namun sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Mahkamah, Afrika Selatan dan Israel telah diminta ICJ untuk memberikan observasi tertulis mengenai deklarasi permohonan intervensi Kolombia.

Dalam poin ke-24 dalam dokumen tersebut, Kolombia mengklarifikasi bahwa mereka tidak bermaksud menjadi salah satu pihak dalam proses yang diajukan Afrika Selatan melawan Israel. Justru intervensi Kolombia ditujukan untuk membantu ICJ menafsirkan ketentuan-ketentuan Konvensi yang dipermasalahkan dalam kasus ini (amicus curiae, red). Sebab, Kolombia memahami begitu Deklarasi Intervensi mereka disetujui, maka konstruksi Konvensi Genosida yang akan diputuskan dalam keputusan Mahkamah akan sama mengikatnya.

Dalam deklarasi intervensi setebal 75 halaman itu, negara Amerika Latin ini menyampaikan konteks perkembangan situasi di Gaza sekarang sebenarnya merupakan aspek yang patut disoroti dalam pertimbangan Mahkamah. Untuk memberikan gambaran singkat mengenai situasi tersebut, mereka merujuk pada laporan Special Rapporteur mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967 silam itu.

Salah satu temuan kunci dari laporan itu mengacu pada cara yang dilakukan otoritas Israel menangani masalah tersebut. Seperti mendistorsi prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional dalam upaya untuk melegitimasi kekerasan genosida terhadap rakyat Palestina. Pada tanggal 25 Maret 2024 lalu, UN Special Rapporteur Francesca Albanese menyampaikan keyakinan yang beralasan telah menjadi suatu kepastian, sebagaimana dibuktikan dalam laporan yang ia sampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia dengan judul “Anatomi Genosida”.

Tags:

Berita Terkait