Pakar Minta Pemerintah Jelaskan Pengangkatan Indriyanto Sebagai Dewas KPK
Berita

Pakar Minta Pemerintah Jelaskan Pengangkatan Indriyanto Sebagai Dewas KPK

PP 4/2020 tidak detail menjelaskan soal tata cara pengangkatan ketua maupun anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu, apakah tetap melalui mekanisme panitia seleksi atau dapat diangkat langsung oleh Presiden.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Indriyanto Seno Adji adalah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana sekaligus dosen di beberapa universitas, termasuk di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia adalah putra ketujuh Ketua Mahkamah Agung periode 1974-1982 Oemar Seno Adji.

Pada 18 Februari 2015, Presiden Jokowi menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK bersama dengan Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi. Indriyanto menjabat sebagai Plt Pimpinan KPK hingga 20 Desember 2015.

Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Plt Pimpinan KPK, Indriyanto menjadi salah satu anggota panitia seleksi (pansel) Pimpinan KPK periode 2019-2023. Saat itu Indriyanto bekerja bersama Yenti Garnasih, Harkristuti Harkriswono, Hamdi Muluk, Marcus Priyo Gunarto, Hendardi, Al Araf, Diani Sadia Wati dan Mualimin Abdi.

Pansel tersebutlah yang memilih antara lain pimpinan KPK periode 2019-2023 yang bekerja saat ini yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Indriyanto Seno Adji juga pernah menjadi salah satu tim pakar yang membuat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia juga tercatat sebagai tim pengacara mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais. Indriyanto pun menjadi kuasa hukum Presiden RI kedua Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia, sekaligus mendampingi Soeharto saat dikenakan sebagai tahanan rumah oleh Kejaksaan Agung. Indriyanto juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Guru besar di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI.

Saat Indriyanto menjabat sebagai Plt Komisioner KPK sepanjang 2015, KPK membuat sejumlah keputusan antara lain melimpahkan penyelidikan terkait transaksi-transaksi mencurigakan terkait Komisaris Jenderal (saat itu) Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Sedangkan kasus-kasus yang ditangani KPK selama 2015 saat Indriyanto ikut memimpin KPK antara lain adalah tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dilakukan OC Kaligis.

Tindak pidana penerimaan suap dan pencucian uang oleh Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin Imron, penerimaan suap oleh mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013 serta sejumlah perkara lainnya.

Tags:

Berita Terkait