Pakar Minta Pemerintah Jelaskan Pengangkatan Indriyanto Sebagai Dewas KPK
Berita

Pakar Minta Pemerintah Jelaskan Pengangkatan Indriyanto Sebagai Dewas KPK

PP 4/2020 tidak detail menjelaskan soal tata cara pengangkatan ketua maupun anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu, apakah tetap melalui mekanisme panitia seleksi atau dapat diangkat langsung oleh Presiden.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengganti Antarwaktu Sisa Jabatan Tahun 2019-2023. Keppres tersebut dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara dan ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2021 oleh Presiden Jokowi.

“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” demikian salah satu bunyi sumpah/janji jabatan yang diucapkan Indriyanto di hadapan Presiden.

Sambutan KPK

Jajaran KPK menyambut baik atas penunjukan Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan tugas almarhum Artidjo Alkostar hingga 2023 mendatang di lembaga antirasuah tersebut.

"Kami menyambut baik dan mengucapkan selamat atas kepercayaan negara kepada Prof Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK. Saya yakin dan sungguh berharap beliau akan memperkuat tugas-tugas Dewas KPK guna menjamin pemberantasan korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna sehingga indonesia bebas dan bersih dari praktik korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir Antara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menghormati penunjukkan Indriyanto sebagai pengganti Artijo Alkostar. "Secara personal saya sangat mengapresiasi pilihan Presiden untuk mengangkat Prof Indriyanto Seno Aji, selain secara keilmuan sebagai pakar hukum pidana sangat relevan juga secara pengalaman beliau pernah menjadi pimpinan KPK sehingga saya yakin beliau sangat memahami KPK untuk menjadi Dewan Pengawas," ungkap Ghufron.

Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyetujui pilihan Presiden Jokowi tersebut. "Ya sangat bagus, saya sangat setuju sekali beliau juga punya pengalaman di KPK selaku Plt pimpinan," kata Tumpak.

Selanjutnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penunjukkan Indriyanto merupakan kewenangan Presiden. "Dewas dalam posisi menerima siapa pun yang akhirnya ditunjuk oleh Presiden," kata Syamsuddin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait