Palu Hakim dan Investasi Asing di Indonesia
Kolom

Palu Hakim dan Investasi Asing di Indonesia

Pengadilan Indonesia perlu mendukung agar kontrak bisnis internasional dihormati. Kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia harus dijaga dengan baik agar iklim investasi di Indonesia lebih menarik dan kompetitif.

Bacaan 5 Menit
Asep Iwan Iriawan. Foto: Istimewa
Asep Iwan Iriawan. Foto: Istimewa

Investasi menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional. Berkaitan dengan bonus demografi yang akan dihadapi, Indonesia membutuhkan investasi dari komunitas bisnis internasional. Investasi asing dapat membuka peluang penyerapan tenaga kerja dan hal positif lainnya. Semua bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, Indonesia perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi dinamika perekonomian global. Salah satunya dengan memperhatikan kepastian hukum dalam kerja sama bisnis internasional. Iklim investasi harus berjalan secara kondusif dengan memberikan keadilan dan kenyamanan bagi investor. Tentu saja dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Ada banyak contoh bagaimana penegakan supremasi hukum antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri kembali diuji. Salah satunya sebuah perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Perusahaan nasional PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) bersengketa dengan perusahaan pelayaran asing asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk). Kasus ini berawal dari Perjanjian Sewa Kapal Mahakam antara Parbulk II AS dengan Heritage Maritime Limited, S.A. (Heritage). pada tahun 2007.

Baca juga:

Heritage adalah perusahaan yang didirikan dan tunduk pada hukum Panama, Amerika Tengah. Namun, Heritage 100% dimiliki oleh Humpuss Sea Transport Pte. Ltd. (HST), perusahaan yang didirikan dan tunduk pada hukum Singapura. Selanjutnta, 100% sahamn HST dimiliki oleh HITS yang domisili perusahaannya berada di Jakarta Selatan.

Parbulk melayangkan somasi karena Heritage tidak melakukan pembayaran sesuai kontrak Perjanjian Sewa Kapal (periode 16 April sampai dengan 15 Juni 2009). Selanjutnya, Parbulk melakukan arbitrase internasional kepada Heritage—melalui London Maritime Arbitrators Association (LMAA)—dan kepada HITS sebagai penjamin. Hal ini tertuang dalam Surat Pernyataan Penanggungan melalui Queen’s Bench Division Commercial Court Royal Courts of Justice (Pengadilan Tinggi Inggris), nomor register perkara: Folio 58 pada tahun 2010 (58/2010).

Hasilnya, LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar sejumlah uang kepada Parbulk. Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Inggris menjatuhkan putusan atas gugatan No.58/2010 yang menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan oleh HITS adalah sah dan mengikat. Pengadilan Tinggi Inggris bahkan memutus bahwa HITS telah wanprestasi terhadap kewajibannya—berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan—sehingga harus membayar sejumlah uang kepada Parbulk.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait