Perlu Penegasan Norma Ultimum Remedium Soal Pengenaan Sanksi di Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Perlu Penegasan Norma Ultimum Remedium Soal Pengenaan Sanksi di Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Terdapat lima kluster dalam penerapan sanksi di aturan turunan UU Cipta Kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini menimbulkan konsekuensi dan perubahan paradigma dalam pengawasan. Semula, pengawasan lebih berfokus kepada pemenuhan persyaratan administrasi dalam mendapatkan izin. Hal ini menimbulkan beban administrasi dan birokrasi yang sangat tinggi.

Dengan penerapan kegiatan usaha berbasis risiko, maka pengawasan lebih dititikberatkan kepada pelaksanaan kegiatan usaha untuk memenuhi standar dan persyaratan suatu kegiatan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi secara ketat. Perubahan konsepsi perizinan yang krusial lainnya adalah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang mengatur jenis perizinan, standar, syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian. Kesemuanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, baik di pusat maupun daerah.

Airlangga menuturkan, berbagai perubahan yang dilakukan dalam UU Cipta Kerja tidak hanya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, tetapi juga dalam kepastian perlindungan pekerja. “Hal ini telah mendapat sentimen postif dan apresiasi dari lembaga internasional seperti World Bank, Fitch Ratings, dan Moody’s, serta dianggap sebagai reformasi besar yang menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional dan domestik,” terangnya.

Ia pun menggarisbawahi, upaya yang dilakukan dalam UU Cipta Kerja telah sejalan dengan perkembangan dan peran hukum dalam pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja. “Para ahli hukum telah menggambarkan bahwa hukum dapat berperan maksimal dalam pembangunan ekonomi apabila hukum dapat menciptakan fungsi stability, predictability dan fairness,” sambungnya.

Airlangga berpesan, penerapan konsepsi sanksi dalam UU Cipta Kerja hendaknya dapat dituangkan dengan baik dalam 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yaitu 40 RPP ataupun 4 RPerpres. Sebagai informasi, peraturan pelaksanaan tersebut ditambah 2 lagi yaitu 1 RPP terkait dengan pelaksanaan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta 1 RPerpres perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tags:

Berita Terkait