Resmi Disahkan, Ini 11 Poin dalam UU Jalan Terbaru
Utama

Resmi Disahkan, Ini 11 Poin dalam UU Jalan Terbaru

Mulai pengelompokan status jalan, kewenangan pembangunan jalan daerah, penyelenggaraan tanah bagi pembangunan jalan umum, pengusahaan konsesi jalan tol, hingga pengaturan jalan khusus. Pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana yang mengatur lebih teknis dalam penyelenggaraan jalan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Tak banyak perdebatan, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Revisi Perubahan Kedua atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi UU. Ketukan palu sidang Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat paripurna menandai pengesahan RUU tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II.

“Apakah Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui menjadi UU?” ujar Muhaimin di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/12/2021) kemarin. Anggota dewan yang hadir secara daring maupun luring pun memberi persetujuan secara bulat.

Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae dalam laporan akhirnya berpendapat revisi terhadap UU 38/2004 menjadi jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodir dalam UU Jalan lebih dari satu dekade. Dalam materi muatan revisi UU 38/2004 terdapat penambahan dengan 3 bab dan 36 Pasal baru serta penyempurnaan sebanyak 26 Pasal.

Dia menilai penambahan Bab baru terkait dengan pengaturan jalan khusus sebagaimana tertuang dalam Bab V A. Sedangkan pengaturan data dan informasi penyelenggaraan jalan tertuang dalam Bab VI A. Sementara penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) diatur dalam Bab VII A. Ridwan menerangkan setidaknya secara global ada 11 poin yang termaktub dalam UU Jalan hasil revisi.

Pertama, memberikan penegasan pengelompokan status jalan. Seperti jalan strategis nasional, jalan strategis provinsi, jalan strategis kabupaten, jalan antar desa, dan poros desa. UU Jalan teranyar ini mengatur ruang manfaat jalan dapat dipergunakan masyarakat. Antara lain bagi pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas.

Kedua, UU Jalan ini mengamanatkan sepanjang pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemerintah pusat mengambil alih pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah (provinsi dan kabupaten/kota, red). Pengaturannya dituangkan dalam rumusan norma Pasal 15 dan Pasal 16.

Ketiga, bagi pemerintah desa yang belum dapat melaksanakan pembangunan jalan, Pemda tingkat provinsi/kabupaten/kota mengambil alih pelaksanaan urusan pembangunan jalan desa. Keempat, sebagian kegiatan pembangunan jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan/atau Pemda dapat dilaksanakan oleh pemda di tingkat bawahnya dan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait