Syarat Poligami akan Diperketat
Hukum Keluarga:

Syarat Poligami akan Diperketat

Harus ada surat dokter dari rumah sakit yang ditunjuk Pemerintah atas perintah pengadilan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Syarat Poligami akan Diperketat
Hukumonline

 

Berdasarkan UU Perkawinan dan KHI, alasan untuk melakukan poligami harus jelas. Antara lain isteri tidak memberikan keturunan, isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Rumusan semacam ini sebenarnya sangat merugikan perempuan karena belum tentu yang tidak subur adalah isteri. Dengan kata lain, kemampuan melahirkan isteri tergantung juga pada kesuburan suami.

 

Bagian inilah antara lain yang akan diperketat dan diperjelas. Menurut Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Nasaruddin Umar, alasan ketidakmampuan isteri dalam memberikan keturunan, sakit atau cacat tubuh akan dipertegas dalam draft RUU Terapan Peradilan Agama. Kelak, suami tak lagi bisa sembarangan berdalih isterinya tak bisa melahirkan, sakit atau cacat tubuh sehingga ia layak berpoligami. Suami harus bisa menunjukkan bukti berupa surat keterangan medis yang menguatkan dalih tersebut. Keterangan medis dikeluarkan rumah sakit Pemerintah atas permintaan pengadilan.

 

Hal ini bertujuan menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi data yang diajukan pihak suami demi mendapatkan izin berpoligami, kata Nasaruddin Umar di sela-sela Konsultasi Nasional Hukum Keluarga, awal Februari lalu.

 

Masalah poligami menjadi salah satu polemik dalam Konsultasi Nasional Hukum Keluarga tersebut. Poligami acapkali dilakukan secara terbuka, dan aparat penegak hukum diam seribu bahasa. Padahal belum tentu poligami dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan KHI, syarat utama melakukan poligami adalah kemampuan suami berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

 

Perceraian karena poligami

Perceraian adalah peristiwa hukum yang lazim terjadi di masyarakat. Nyaris setiap hari, acara infoteinmen di televisi diisi berita perceraian artis atau figur publik. Seolah-olah perceraian adalah hal biasa, bukan sesuatu yang sifatnya personal dan rahasia.

 

Ironisnya, banyak perceraian (orang Islam) yang dilakukan tanpa melalui pengadilan agama. Isteri diceraikan begitu saja tanpa mempedulikan hak-hak mereka. Catatan Koordinator Nasional Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), Nani Zulminarni, misalnya, menggambarkan hanya 4 persen responden anggota Pekka yang melaksanakan cerai di pengadilan. Komunitas Pekka sendiri terdiri dari 10 ribu rumah tangga dengan 40 ribu anggota keluarga. Dalam kasus perceraian itu, akses keadilan bagi perempuan dalam hukum dan peradilan masih bermasalah.

 

Salah satunya adalah dalam hal poligami. Isteri biasanya memilih bercerai daripada dijadikan isteri tua. Poligami menyumbang angka yang sangat besar terhadap perceraian, kata Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Nasaruddin Umar

 

Dari 42.769 angka perceraian yang tercatat Bimas Islam sepanjang tahun 2004, sebanyak 813 kali perceraian disebabkan oleh poligami. Jumlah perceraian akibat poligami terus meningkat dua tahun berikutnya.

 

Tahun

Angka Perceraian

Akibat Poligami

2004

42.769

813

2005

55.509

879

2006

Tidak ada data

983

 Sumber: Bimasislam.net, 24 Agustus 2007

 

Pada umumnya, kata Nasaruddin, poligami dilakukan sembunyi-sembunyi dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku poligami menikahi isteri kedua atau ketiga di bawah tangan dan tanpa persetujuan isteri pertama. Ada dua konsekuensi yang timbul akibat perkawinan semacam ini. Di satu sisi, perbuatan suami merupakan pelanggaran terhadap ketentuan poligami yang mengharuskan mendapat izin dari isteri pertama melalui pengadilan; dan di sisi lain perkawinan di bawah tangan dapat merugikan isteri dimaksud. Bagi isteri kedua, ia akan dihadapkan pada masalah legalitas perkawinan dan status anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.

 

Argumen lemah

Para pelaku poligami, kata Nasaruddin, sering beragumen bahwa mereka menikah lagi secara diam-diam dan tanpa persetujuan isteri pertama karena sulit dan berlikunya proses perizinan di Pengadilan Agama. Argumentasi ini dinilai Nasaruddin lemah. Sebab, data dari Departemen Agama menunjukkan 80 persen pengajuan izin poligami malah dikabulkan pengadilan.

 

Pada tahun 2004, tercatat ada 1.016 pemohon dan dikabulkan 800 permohonan. Tahun berikutnya ada 989 permohonan izin berpoligami, dimana 803 diantaranya dikabulkan. Pada tahun 2006, pengadilan mengabulkan 776 dari 1.148 permohonan izin poligami. Pengadilan akan mengabulkan sepanjang pemohon memenuhi syarat-syaratnya.

Departemen Agama berusaha mempersulit poligami alias perkawinan seorang pria dengan beberapa orang wanita. Sebenarnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah merumuskan syarat-syarat dan alasan yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menikahi isteri kedua.

Tags: