Permasalahan korupsi belum bisa dilepaskan dari Indonesia. Pejabat tinggi, pengusaha tersohor hingga publik figur justru terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).Pemberantasan korupsi di tanah air perlu segera diperkuat. Tapi praktiknya terdapat sejumlah masalah yang harus diselesaikan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, KPK merupakan lembaga negara yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari intervensi manapun. Kendati demikian, upaya KPK dalam memberantas korupsi tentu tak terlepas dari berbagai tantangan.
“KPK mempunyai kewenangan koordinasi dan supervisi, tapi apakah sudah jalan?. Saya sampaikan baik dijilid pertama atau kedua belum berjalan optimal,” kata Alex dalam Diskusi Publik bertajuk “Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/4/2024).
Alex menyampaikan dengan dinamika dan tantangan yang semakin kompleks maka pemberantasan korupsi butuh penguatan serta dukungan dari banyak pihak. Pasalnya, pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, regulasi, atau hanya mengandalkan pada kinerja aparat penegak hukum semata.
Baca juga:
- Kejagung Diminta Sikat Korupsi Pertambangan yang Menjerat Harvei Moeis
- Memahami State Capture dalam Kasus Korupsi Sektor Minerba
Selama berkarir di KPK, Alex merasakan betul persoalan pemberantasan korupsi justru terletak di aparat penegak hukum. Menurutnya, perlu memastikan terlebih dulu aparat penegak hukum itu bersih. Karenanya aparat penegak hukum mesti diberikan penghasilan yang layak. Dengan demikian mereka tak lagi perlu berpikir kekurangan penghasilan.
“Karena sudah cukup dengan penghasilan yang diberikan,” imbuhnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengedepankan satu aspek. Menurutnya, pencegahan dan penindakan harus berjalan secara simultan di luar dari aspek koordinasi, supervisi, dan pengawasan, terhadap penyelenggaraan pemerintah.