Utama

MA Serukan Pemakai Narkoba Tidak Dipenjarakan

Para hakim di tingkat pertama dan banding disarankan mengirim para pemakai narkoba ke panti rehabilitasi. Salah satu alasannya, karena kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah tidak mendukung lagi.
Ali/Nov

Hakim Gunakan Krisis Ekonomi Global Sebagai Dasar Kurangi Kewajiban Tergugat

Lantaran didera krisis ekonomi global, majelis hakim memutuskan Djakarta Lloyd boleh membayar surat pengakuan utang kepada PT Globex Indonesia hanya Rp12 miliar. Padahal utang Djakarta Lloyd berjumlah Rp44,5 miliar.
Mon/IHW

Gugum, Asep dan Nasib Perkawinan Penghayat Kepercayaan

Segudang masalah hukum akan muncul di kemudian hari bila perkawinan adat atau penghayat kepercayaan tidak didaftarkan, kecuali memang penghayat tidak terlalu berurusan dengan negara.
Mys

Kerancuan Aturan Pidana Bagi Pengguna Fasilitas Negara

UU Pemilu Legislatif tak mengkategorikan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara sebagai tindak pidana. Namun ada pasal yang memberikan ancaman sanksi pidana kepada pelanggarnya. Kekeliruan fatal pembuat Undang-Undang?
CR-4/Fat/IHW

Merajut Kembali KUH Perdata (2)

Panitia Penyusun diketahui sudah merampungkan Buku I. Masih tetap membahas tentang orang. Sistematika penulisan tidak banyak berubah. Buku lain menyusul setelah sosialisasi Buku I.
Mon/Mys

Ketua DPR Dilaporkan ke Bawaslu

Sigma melaporkan Agung Laksono dengan tiga dugaan pelanggaran pidana pemilu. Terkait kasus ini, Bawaslu serahkan ke Panwaslu Jakarta.
Fat/Rfq

Pelanggaran UU Terdegradasi Menjadi Pelanggaran Etik

Pihak Depkumham mempersilahkan pihak yang ingin PP No. 83 Tahun 2008 diamandemen mengajukan langsung ke Depkumham atau bisa ke Mahkamah Agung untuk judicial review.
Rzk

Proses Pidana, Tunda Eksekusi Gedung Aspac

Pengelola gedung Aspac, Bangun Griya menunda eksekusi lantaran menungu persidangan pidana Imam Puji Hartono. Menurut pakar hukum, proses pidana tidak bisa menghalangi perkara perdata yang sudah inkracht.
Mon

MA Lempar Kewenangan ke Kejaksaan

Awalnya Kejaksaan berharap banyak kepada MA untuk memberi batas waktu yang tegas bagi terpidana mati untuk mengajukan peninjauan kembali atau grasi. Namun MA ‘mengikhlaskan' penentuan batas waktu itu kepada Kejaksaan dengan ukuran kewajaran.
Ali/CR-3

Masalah DPT Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pengunduran Jadwal Pemilu

KPU mengakui memang terdapat ketidaksempurnaan prosedur dalam pemutakhiran data pemilih. Namun, tidak ada alasan karena DPT Pemilu ditunda.
CR-4/Ali