KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 tentang Kewajiban Bela Negara

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 tentang Kewajiban Bela Negara

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 tentang Kewajiban Bela Negara
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 tentang Kewajiban Bela Negara

PERTANYAAN

Apakah Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengatur Kewajiban Bela Negara? Jika benar, bagaimana bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara. Lantas, apa saja bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 1 UUD 1945 tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara

    Pasal 1 UUD 1945 tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara

     

    Isi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

    Dalam UUD 1945, disebutkan mengenai kewajiban bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    Kemudian, jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:

    1. cinta tanah air;
    2. sadar berbangsa dan bernegara;
    3. setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara;
    4. rela berkorban untuk bangsa dan negara;
    5. kemampuan awal bela negara; dan
    6. semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

    Masing-masing penjelasannya dapat Anda baca pada artikel Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

     

    Pengertian Bela Negara

    Berdasarkan bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, apa itu bela negara? Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional dan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.[1]

    Bela negara juga dapat diartikan sebagai usaha pembelaan negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran bebangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.[2]

     

    Upaya Bela Negara dalam UU 3/2002

    Mengenai upaya bela negara, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU 3/2002 sebagai berikut:

    1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
    2. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
      1.  
      2. pendidikan kewarganegaraan;
      3. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
      4. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
      5. pengabdian sesuai dengan profesi.
    3. Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

    Sebagaimana disebutkan pada pasal di atas, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[3] Sedangkan penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.[4]

    Baca juga: Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.  
    2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

     

    Referensi:

    1. Sartika Khairani Siregar (et.al). Pelaksanaan Bela Negara Sebagai Pembentukan Karakter Bangsa dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, 2022;
    2. Suwarno Widodo. Implementasi Bela Negara untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. 1, No. 1, 2011.

    [1] Suwarno Widodo. Implementasi Bela Negara untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. 1, No. 1, 2011, hal. 19

    [2] Sartika Khairani Siregar (et.al). Pelaksanaan Bela Negara Sebagai Pembentukan Karakter Bangsa dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, 2022, hal. 552

    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (“UU 3/2002”)

    [4] Pasal 1 angka 3 UU 3/2002

    Tags

    uud 1945
    warga negara indonesia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!