Jika perusahaan tiba-tiba memutuskan bahwa uang pisah dihilangkan, tapi tidak mau memberikan memo tertulis tentang itu, bisakah karyawan menuntut uang pisah tersebut saat resign? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang pisah kepada karyawan yang resign. Hal ini telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yakni diatur pada PP 35/2021. Sehingga apabila perusahaan melanggarnya, karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Uang Pisah
Pengertian uang pisah memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan maupun seluruh peraturan turunannya. Namun secara implisit, dapat kami simpulkan bahwa yang dimaksud dengan uang pisah adalah pembayaran uang dari pengusaha kepada karyawan sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang disebabkan karena alasan-alasan tertentu yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Penyebab perusahaan harus membayar uang pisah kepada karyawannya adalah sebagai berikut.[1]
adanya putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang permohonan perkaranya diajukan oleh pekerja yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021;
pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat pengunduran diri sebagaimana diatur Pasal 36 huruf i PP 35/2021;
pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf l PP 35/2021 yang menyebabkan kerugian perusahaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Uang Pisah untuk Karyawan Resign
Masuk kepada inti pertanyaan, apabila perusahaan tiba-tiba memutuskan untuk menghilangkan uang pisah dan tidak mau memberikan memo tertulis terkait hal tersebut kepada karyawannya, tindakan tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar uang pisah kepada karyawannya yang resign. Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan PP 35/2021 uang pisah adalah hak dari karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Oleh karenanya, ada atau tidaknya aturan tentang pemberian uang pisah dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, tetap mewajibkan perusahaan membayar uang pisah kepada karyawan yang resign dari perusahaan. Perusahaan tidak bisa mengabaikan pemberian uang pisah tersebut meskipun telah menghilangkannya dari peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Hanya saja untuk memperoleh uang pisah, karyawan yang akan resign harus memperhatikan syarat-syarat pengunduran diri sebagai berikut.[2]
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Apabila syarat-syarat pengunduran diri tersebut di atas tidak terpenuhi, kami berpendapat perusahaan tidak wajib untuk membayar uang pisah kepada karyawannya.
Oleh karenanya karyawan yang resign dari perusahaan, berhak atas uang pisah. Apabila perusahaan bersikeras tidak memberikan uang pisah, karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir apabila perusahaan tiba-tiba memutuskan bahwa uang pisah dihilangkan.