Kedatangan tahun 2024 tinggal menghitung hari. Beragam peristiwa hukum viral mewarnai tahun 2023. Hukumonline mencatat ada sejumlah peristiwa hukum yang menyita perhatian masyarakat sepanjang tahun ini. Berikut peristiwa hukum viral yang dirangkum Hukumonline sepanjang 2023.
Pada Senin (13/2), Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan ajudannya sendiri. Sambo kemudian mengajukan banding, namun ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan vonis tidak berubah.
Tidak berhenti, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup pada tanggal 8 Agustus 2023. Tidak hanya Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga diringankan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena tidak lolos administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan seleksi administrasi susulan terhadap Partai Prima dan meminta KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding. Atas hal itu, Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi etik terhadap majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang memutus penundaan Pemilu dengan hukuman hakim non palu atau tidak boleh mengadili perkara selama 2 tahun.
Pada Juni 2023, publik dibuat khawatir dengan adanya gugatan sistem pemilihan anggota legislatif yang meminta MK mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Ada empat orang dan dua kader partai politik menjadi pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di MK. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.