2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi
Berita

2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi

Ada juga nama Sareh Wiyono, mantan hakim dan juga anggota DPR.

Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit

Bahwa dalam proses kasasi, pada sekitar bulan September - Oktober 2014, kedua terdakwa ini bertemu dengan Julius selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang menawarkan dapat membantu mengurus melalui “orang dalam” di Mahkamah Agung agar putusan kasasi nanti bisa bebas. Kemudian mereka bertemu dengan Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi.

Sudiwardono kemudian bertemu dengan Rohadi dan membicarakan masalah tersebut, Rohadi bersedia membantunya. Sudiwardono kemudian melaporkan hal itu kepada kedua orang tersebut dan diminta masing-masing memberikan uang Rp1 miliar untuk proses pengurusan perkara. Namun jumlah uang yang dikirim Robert Melianus dan Jimmy Demianus totalnya mencapai Rp3,82 miliar melalui Sudiwardono.

Dari jumlah tersebut, Rp900 juta diberikan Sudiwardono kepada Rohadi, dan sisanya tidak dijelaskan dalam dakwaan apakah memang fee bagi Sudiwardono. Selain itu Rohadi mendapat tambahan melalui pengiriman lewat rekening secara langsung dari Robert dan Jimmy sebesar Rp310 juta diluar dari uang Rp3,82 miliar itu.

Atas perbuatannya, ia didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Panitera PN Palembang dan Sareh

Dalam dakwaan kedua Rohadi dianggap telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menerima uang suap dari sejumlah pihak yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Aparatur Sipil Negara dalam hal ini panitera pengadilan.

“Yaitu menerima uang, masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta rupiah, dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608,5 miliar serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar,” ujar penuntut.

Terkait pemberian pertama. uang dari Jeffri Darmawan melalui Muhammad Teguh, Iwan Sarjana Puspa dan Rudi Indawan diberikan terkait dengan kasasi perdata PT Central Manunggal Prakarsa. Perkara ini bermula dari 2014 PT Citra Abadi Sampoerna menggugat PT Central Manunggal Prakarsa (yang namanya berubah menjadi PT Batam Nirwana Garden) yang perkaranya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Batam dan diputus bahwa PT Central Manunggal Prakarsa sebagai pihak yang berhak atas lahan sengketa yang diperebutkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait