2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi
Berita

2 Hakim, 3 Panitera, dan 4 Advokat Disebut dalam Dakwaan Rohadi

Ada juga nama Sareh Wiyono, mantan hakim dan juga anggota DPR.

Aji Prasetyo
Bacaan 8 Menit

Atas putusan tersebut PT Citra Abadi Sampoerna selaku pihak dikalahkan mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi sebagaimana tercatat pada register perkara Mahkamah Agung Nomor 2661.K/PDT/2015. Jeffri selaku kuasa yang ditunjuk PT Central Manunggal Prakarsa menemui Muhammad Teguh selaku Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengurus perkara tersebut dengan menjanjikan uang sebesar Rp550 juta.

Teguh kemudian menghubungi Iwan Sarjana Puspa yang menjabat panitera muda Pengadilan Negeri Palembang untuk mengurus masalah ini. Iwan selanjutnya membicarakan hal ini kepada Rudi Indawan yang menjabat Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang dan Rudi baru kemudian menghubungi Rohadi untuk membantunya memenangkan kasasi tersebut.

“Bahwa selanjutnya Rudi Indawan menghubungi Terdakwa meminta bantuan agar putusan kasasi perkara register Nomor 2661.K/PDT/2015 nantinya memenangkan pihak PT Central Manunggal Prakarsa. Terdakwa menyanggupi dengan mengatakan akan berupaya mempengaruhi hakim yang menangani perkara tersebut serta meminta imbalan sebesar Rp110 juta,” jelas penuntut.

Kedua terkait dengan Pemberian uang dari Yanto Pranoto seorang advokat melalui perantaraa orang yang sama yaitu Muhammad Teguh, Iwan Sarjana Puspa dan Rudi Indawan terkait kasasi perkara perdata PT UBBS. Yanto dan Shenti Agustini (juga advokat) merupakan kuasa hukum dari PT PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera (PT UBBS) menggugat perdata PT Tunggul Ulung Makmur (PT TUM) yang perkaranya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan diputus (vonis) bahwa PT UBBS sebagai pihak yang berhak atas lahan yang diperebutkan. Atas putusan tersebut PT TUM selaku pihak dikalahkan mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi sebagaimana tercatat pada register perkara Mahkamah Agung Nomor 2349 K/PDT/2015.

Yanto dan Shenti kemudian menemui Teguh di Pengadilan Negeri Batam untuk mengurus perkara tersebut dan menjanjikan biaya sebesar Rp450 juta. Masih dengan pola yang sama, Teguh menghubungi Iwan dan Iwan menghubungi Rudi kemudian Rudi menghubungi Rohadi untuk meminta bantuan.

“Terdakwa menyanggupi dengan mengatakan akan mempengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi tersebut sekaligus meminta biaya sekitar Rp240 juta,” tutur penuntut. Dan uang itu sendiri telah sampai kepada Rohadi.

Ketiga terkait dengan Ali Darmadi selaku pengusaha (Direktur PT Maju Santosa Cemerlang) beberapakali menghadapi gugatan perkara perdata dari pihak lain, sehingga meminta bantuan Terdakwa yang dikenalnya sejak tahun 2008 selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setidaknya ada 4 sengketa perdata yang diurus Rohadi baik dari tingkat pertama, banding maupun kasasi.

Tags:

Berita Terkait