Ahli: Suroso Tidak Tepat Jadi Tersangka KPK
Berita

Ahli: Suroso Tidak Tepat Jadi Tersangka KPK

Suroso dianggap bukan pejabat penyelenggara negara.

HAG
Bacaan 2 Menit

Gede menambahkan, perusahaan pemohon yaitu Pertamina, termasuk ke dalam BUMN yang bersifat Persero. Sehingga, KPK harus merujuk UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebelum menentukan langkah untuk menentapkan pemohon sebagai tersangka. Menurut dia, pemohon bukan lah termasuk ke dalam jajaran direksi maupun komisaris sehingga KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Suroso menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka menerima uang suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Suroso Atmomartoyo ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2011 setelah KPK menetapkan dirinya menerima suap. Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka.

Tags:

Berita Terkait