Akan Diatur Melalui PP, ASN Pria Bisa Dapat 'Cuti Ayah' Ketika Istri Melahirkan
Terbaru

Akan Diatur Melalui PP, ASN Pria Bisa Dapat 'Cuti Ayah' Ketika Istri Melahirkan

Sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. Foto: Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. Foto: Istimewa

Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, seperti dikutip dari laman Kemen PANRB.

Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder terkait hal tersebut, termasuk DPR. Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, tapi yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Baca Juga:

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

Anas melanjutkan, pemerintah menilai peran ayah sangat penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Tags:

Berita Terkait