Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat
Utama

Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat

Mulai judul PP bersifat khusus, tak mencantumkan delegasi Pasal 60 UU 6/2018 dalam konsiderans, hingga hanya mencantumkan kriteria/syarat dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, tidak sekaligus mengatur pelaksanaan karantina.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Termasuk apabila ada kondisi mendesak pemerintah harus melaksanakan karantina wilayah di beberapa daerah di Indonesia,” katanya.

 

Dia juga menilai materi muatan PP 21/2020 sangat terbatas yang kemungkinan tak memenuhi kebutuhan hukum pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Sebab, PP 21/2020 pun tidak mengatur tentang tata cara penetapan dan pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang telah ditetapkan dalam Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.  

 

Menurutnya, seharusnya penetapan dan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat diatur dalam PP dengan merujuk Pasal 10 ayat (4) UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 10 ayat (4) UU itu menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

 

“Pengaturan terkait tata cara penetapan dan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam PP semestinya jauh lebih prioritas,” kata dia.

 

Selain itu, PP 21/2020 masih sebatas mengatur kriteria dan tata cara menetapkan pembatasan sosial berskala besar. Namun belum mengatur bagaimana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana amanat Pasal 60 UU 6/2018. Dengan begitu, PP 21/2020 belum mengatur secara tuntas terkait bagaimana teknis pelaksanaan PSBB dan ada potensi menjadi hambatan dalam pelaksanaannya di lapangan.

 

Atas berbagai kelemahan PP itu, PSHK meminta Presiden agar merevisi PP 21/2020 itu dengan mengubah judul dan materi muatan materi PP 20/2020 menjadi lebih umum sesuai amanat UU 6/2018. Artinya, memasukan pula bagaimana tata cara dan kriteria, serta pelaksanaan karantina rumah, wilayah, dan rumah sakit. Selain itu, perlu memasukan pada bagian konsideran menimbang dengan menyebut PP ini sebagai pelaksanaan Pasal 60 atau pasal-pasal lain dalam UU 6/2018.

 

“Termasuk memasukkan materi muatan tata cara penetapan dan pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat serta kriteria dan pelaksanaan karantina rumah, wilayah, dan rumah sakit. Kemudian memasukan ketentuan tentang tim yang bertugas dan mekanisme evaluasi terhadap pengaturan dan pelaksanaan PP ini,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait