Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat
Utama

Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat

Mulai judul PP bersifat khusus, tak mencantumkan delegasi Pasal 60 UU 6/2018 dalam konsiderans, hingga hanya mencantumkan kriteria/syarat dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, tidak sekaligus mengatur pelaksanaan karantina.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ini untuk memudahkan perubahan apabila diperlukan karena proses pembentukan PP ini dilakukan secara cepat.  Terakhir, menentukan batas waktu revisi PP 21/2020 tak lebih dari sepekan. “Mengingat PP ini sangat diperlukan untuk melaksanakan kebijakan percepatan penanganan Covid-19.”

 

Perlu PP Karantina Wilayah

Terpisah, Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar menyoroti terbitnya PP 21/2020 ini. Seperti, penetapan status darurat kesehatan ini secara tidak langsung membatalkan atau merevisi status darurat sipil yang diutarakan Presiden Joko Widodo sebelumnya.

 

Erwin menilai PP 21/2020 sebagai pelaksana UU 6/2018 itu belum cukup memadai. Sebab, pemerintah harus menerbitkan satu PP lagi tentang PP Karantina Wilayah sebagaimana amanat UU Kekarantinaan Kesehatan. Tak kalah penting, soal penegakan hukum terhadap potensi dan bahaya penyebaran Covid-19.

 

Karena itu, Menteri Kesehatan dan Jaksa Agung seharusnya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sama, khususnya penegakan hukum/aturan disertai ancaman pidana sebagaimana disebutkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai upaya kuratif terhadap pihak-pihak yang berpotensi dan membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

 

Paling rasional

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan alasan Presiden Joko Widodo menempuh kebijakan PSBB paling rasional dalam penanganan Covid-19 dibanding sejumlah usulan sejumlah pihak. Selain itu, terdapat pertimbangan pengamatan terhadap warga negara dan karakteristik bangsa yang terdiri dari sejumlah pulau serta jumlah penduduk dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

Dia mengakui sebelum terbitnya PP 21/2020, kebijakan PSBB telah berjalan. Namun Presiden melalui PP ini menginginkan pelaksanaan PSBB dapat berjalan lebih efektif. Dengan begitu, PP 21/2020 menjadi payung hukum bagi pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengambil kebijakan pembatasan arus barang, orang, serta kegiatan lain.

Tags:

Berita Terkait