Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat
Utama

Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat

Mulai judul PP bersifat khusus, tak mencantumkan delegasi Pasal 60 UU 6/2018 dalam konsiderans, hingga hanya mencantumkan kriteria/syarat dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, tidak sekaligus mengatur pelaksanaan karantina.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, pemerintah daerah dapat menerapkan kebijakan tersebut sepanjang usulan ini disetujui Menteri Kesehatan. Nantinya, jika pemerintah daerah mengusulkan PSBB bakal dikaji terlebih dahulu. Setelah Menteri Kesehatan menyetujui (karena memenuhi kriteria/syarat, red), pemerintah dapat menetapkan kebijakan PSBB pada satu daerah tertentu. 

 

“Dengan PP ini, tidak semua daerah dapat menerapkan pembatasan sosial berskala besar karena harus melalui pertimbangan banyak hal,” katanya.

Tags:

Berita Terkait