Menurutnya, pemerintah daerah dapat menerapkan kebijakan tersebut sepanjang usulan ini disetujui Menteri Kesehatan. Nantinya, jika pemerintah daerah mengusulkan PSBB bakal dikaji terlebih dahulu. Setelah Menteri Kesehatan menyetujui (karena memenuhi kriteria/syarat, red), pemerintah dapat menetapkan kebijakan PSBB pada satu daerah tertentu.
“Dengan PP ini, tidak semua daerah dapat menerapkan pembatasan sosial berskala besar karena harus melalui pertimbangan banyak hal,” katanya.