Anotasi Putusan Kasus Korupsi KTP Elektronik, Ini Hasilnya
Berita

Anotasi Putusan Kasus Korupsi KTP Elektronik, Ini Hasilnya

​​​​​​​Dalam putusan Setya Novanto, banyak hal yang nyatanya tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip hukum pidana.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, terkait minimal alat bukti Flora secara khusus menyoroti kurangnya alat bukti dalam pemeriksaan kasus Setya Novanto. Hal ini terlihat dari fakta mengenai Tim Fatmawati dan Andi Narogong sebagai pengatur lelang, serta fakta mengenai realisasi pemberian fee yang hanya diperoleh dari keterangan saksi.

 

Padahal sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan minimal dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

 

Baca:

 

Terakhir adalah terkait keabsahan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal menarik dipaparkan oleh Flora terkait keterangan ahli dan surat. “Ahli dari BPK yang dihadirkan di persidangan Setya Novanto adalah ahli yang melakukan audit keuangan, yang laporannya tentang perhitungan kerugian keuangan negara dijadikan sebagai alat bukti surat,” pungkasnya.

 

Menurutnya, di sini telah terjadi penyalahgunaan hukum. Karena seharusnya cukup satu hal saja yang dijadikan alat bukti, yaitu keterangannya sebagai ahli, atau hasil laporannya sebagai surat. “Jika memang ingin menghadirkan ahli dari BPK, seharusnya didatangkan ahli lain yang memiliki kemampuan sepadan namun tidak terlibat dalam audit laporan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

 

Semantara itu, Prof. Topo Santoso menyoroti pasal yang dikenakan kepada Setya Novanto. Dalam dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, Setya Novanto didakwa secara alternatif yaitu Pasal 2 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menurutnya, sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua pasal tersebut selain subjeknya. Pasal 2 UU Tipikor subjeknya adalah setiap orang secara luas sedangkan Pasal 3 UU Tipikor subjeknya adalah setiap orang yang memiliki kewenangan dan menyalahgunakan kewenangan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait