Anotasi Putusan Kasus Korupsi KTP Elektronik, Ini Hasilnya
Berita

Anotasi Putusan Kasus Korupsi KTP Elektronik, Ini Hasilnya

​​​​​​​Dalam putusan Setya Novanto, banyak hal yang nyatanya tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip hukum pidana.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Dalam putusan pun Setya Novanto dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 UU Tipikor tersebut. Tetapi, menurut Topo, majelis hakim seharusnya mampu membedakan kewenangan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dengan kewenangannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. “Saya setuju jika Setya Novanto dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua fraksi, bukan sebagai ketua umum Golkar,” katanya.

 

Namun sayangnya putusan ini mencampuradukkan antara kedua kewenangan itu. “Sebenarnya jauh lebih tepat jika Setya Novanto dianggap memperdagangkan pengaruh (trading in influence), namun sayangnya kita belum memasukkan itu ke dalam UU Tipikor kita,” tambahnya.

 

Dalam diskusi ini juga disinggung mengenai partai politik yang seharusnya bisa dipidana sebagaimana di beberapa negara seperti Turki, Yunani, dan Kroasia. Partai politk bisa diposisikan sebagai korporasi dalam kasus pidana, di mana pidana pokok yang berlaku adalah denda. Namun bila melihat kondisi Indonesia saat ini di mana sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota dan negara, maka hal ini dirasa tidak cocok bila diterapkan begitu saja di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait