Antara Syahrini, Karaha Bodas dan Kemacetan Merak
Kolom

Antara Syahrini, Karaha Bodas dan Kemacetan Merak

Tidak dimasukkannya klausul force majeure atau keadaan memaksa dalam kontrak tidak berarti otomatis perlindungan yang diberikan oleh perundang-undangan menjadi terbatasi, hilang atau dapat dikesampingkan.

Bacaan 2 Menit

 

Berbicara keadilan memang sulit tetapi akan lebih tidak adil menimpakan beban resiko kepada pihak yang lemah. Putusan hakim dalam kasus Syahrini mungkin dapat menjadi preseden berikutnya untuk kasus-kasus lain terkait dengan force majeure atau keadaan memaksa.

 

*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

Tags: