Arah Kebijakan OJK Hadapi Risiko Perang Dagang AS-Cina
Profil

Arah Kebijakan OJK Hadapi Risiko Perang Dagang AS-Cina

OJK lebih berperan dari segi pembiayaan, yakni meyakinkan sektor keuangan siap mendukung program pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital Masih Minim)

 

Tapi enggak apa-apa jumlah benefit yang ada lebih banyak daripada orang-orang protes. Sebenarnya yang punya etika bukan hanya pemberi pinjaman tapi yang pinjam juga harus punya. Harus sesuai kemampuan, kalau dia pinjam 20 kali sehari ke internet pasti itu main-main. Habis itu dicari hilang.

 

Masyarakat harus paham, ada peminjam yang tidak beretika, tidak tulus ditagih malah ribut mau ramai-ramai padahal mau ngemplang. Kalau mau pinjam ya kerja dulu baru pinjam. Yang nagih juga harus pakai etika jangan jual beli data pribadi. Kalau merasa ada yang dirugikan lapor polisi.

 

Untuk itu kita minta secara resmi online itu harus ada register. Kalau enggak kita tidak tahu itu siapa. Kalau register harus janji sama kita kamu harus transparan, teknologinya sustain, tidak boleh langgar etika, pelaku usaha harus ikut membina edukasi dalam masayarakat. Asosiasi kita minta bikin data base nasabah. Kalau ini jalan, lama-lama yang pinjam juga malas karena ketahuan.

 

OJK tidak melarang toh pinjamannya bisa dari lokasi di mana saja. Mau dilarang malah repot. Kalau enggak register maka makin sulit sehingga makin banyak masyarakat dibohongi. Kita imbau masyarakat pakailah fintech yang terdaftar.

 

Itu juga jadi kendala banned fintech ilegal?

Kalau fintech ilegal gampang, kalau ada laporan langsung tutup, tapi itu otoritas Kementerian Kominfo. Sudah ada 1.230 entitas yang ditutup. Sedangkan perusahaan fintech terdaftar ada 127 dan 7 berizin. Yang enggak terdaftar itu enggak tahu siapa tanggung jawab. Apa mau ditangkap? Bagaimana mau tangkapnya orangnya kita enggak tahu? Lapor ke polisi, OJK juga lapor ke polisi karena enggak bisa tangkap orang.

 

Menurut Anda UU fintech perlu?

UU silakan saja tapi paling tidak dalam kondisi tidak sempurna ini apa yang dilakukan jangan diam. Intinya governance, transparancy dan perlindungan konsumen. Kita maju, OJK maju supaya masyarakat terlindungi betul dan itu ada di kewenangan OJK.

 

Bagaimana mengubah industri keuangan dari yang belum menerapkan teknologi ke teknologi?

Kalau tidak mengubah ke teknologi dia tidak kompetitif sehingga dihindari customer. Caranya bagaimana dia bisa sinergi, kalau kurang modal harus tambah modal. Ini semua ada dengan teknologi ini risiko harus semakin alert sehingga ada mitigasi-mitigasi yang dilakukan. Risikonya bagaimana cyber security harus diperkuat dan perlindungan data nasabah agar tidak bisa di-hack.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait