Beberapa Permohonan Pengujian UU Kepailitan Sudah Terdaftar di MK
Berita

Beberapa Permohonan Pengujian UU Kepailitan Sudah Terdaftar di MK

Pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah sama, kuasa hukumnya pun sama. Ini menyangkut wewenang Menteri Keuangan mengajukan pailit atas perusahaan asuransi, dan wewenang Gubernur BI untuk mengajukan pailit atas bank.

Oleh:
Mys/CR
Bacaan 2 Menit
Beberapa Permohonan Pengujian UU Kepailitan Sudah Terdaftar di MK
Hukumonline

 

Mengapa tidak digabung?

Sebenarnya yang ingin mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Kepailitan bukan hanya YLKAI, Aryunia dan Suharyanti. Menurut Lucas, ada sekitar 10 orang yang memberikan kuasa kepadanya untuk mengajukan judicial review.

 

Celakanya, mereka yang datang ke kantor Lucas hendak mengajukan pengujian atas pasal yang sama. Yakni pasal 2 ayat (5), pasal 6 ayat (3), pasal 223 dan pasal 224 ayat (6). Pasal-pasal itu berhubungan dengan hak panitera untuk menolak mencatatkan permohonan pailit yang tidak sesuai aturan. Aturan dimaksud antara lain menyangkut keharusan adanya izin Menteri Keuangan jika hendak mempailitkan perusahaan asuransi dan izin Gubernur Bank Indonesia untuk mempailitkan bank. Memang keempat pasal itulah yang krusial, ujar Lucas.

 

Lantas, kenapa permohonan itu tidak disatukan saja dalam satu berkas karena pasal yang ingin diujikan sama? Lucas beralasan bahwa kliennya datang tidak dalam waktu bersamaan. Toh, ia tidak menafikan kemungkinan sidang atas semua permohonan itu kelak disatukan. Jadwal sidang yang diperoleh hukumonline menguatkan kemungkinan itu. Permohonan-permohonan klien Lucas akan disidangkan sekaligus pada Senin, 14 Februari mendatang.

Setelah Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI), Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga mencatat dua lagi permohonan pengujian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dua permohonan tersebut justeru tercatat sebagai permohonan awal dalam register Mahkamah Konstitusi memasuki tahun 2005, masing-masing register No. 001 dan 002/PUU-III/2005.

 

Bila sebelumnya yang mengajukan permohonan adalah organisasi atau lembaga swadaya masyarakat, maka kini yang memohon adalah pribadi warga negara. Pertama, diajukan oleh Aryunia Candra, seorang warga negara yang bertempat tinggal di kawasan Pengadegan Jakarta Selatan. Kedua, seorang swasta yang beralamat di Kelurahan Trukan Kecamatan Pracimantoro Wonogiri, Jawa Tengah.

 

Menariknya, baik permohonan YLKAI maupun permohonan Aryunia dan Suharyanti, diajukan melalui kuasa hukum dari Law Firm Lucas, SH & Partners. Ada 10 orang advokat yang mendapatkan surat kuasa khusus dari kedua pemohon tersebut. Cuma, menurut pengakuan Lucas kepada hukumonline, advokasi yang dilakukan kantor hukumnya adalah bersifat prodeo. Mereka lebih melihat hak-hak konsumen asuransi yang dibatasi dengan berlakunya Undang-Undang Kepailitan.

 

Lucas melihat perusahaan asuransi ini berbeda dengan bank. Fungsi pengawasan perbankan dan secara keseluruhan sistem dalam perbankan relative sudah baik. Apalagi dalam perbankan ada penjaminannya, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan. Sebaliknya, dalam asuransi tidak ada jaminan dari pemerintah. Polis yang terbit itu tidak 100 persen memiliki jaminan. Seharusnya begitu diterbitkan ada jaminan dan nilai manfaat yang tidak bisa diperdebatkan. Kalau memang meragukan kenapa diterbitkan?

Tags: