Begini Penjelasan Menteri Agama tentang Asal Muasal Uang yang Ditemukan KPK
Berita

Begini Penjelasan Menteri Agama tentang Asal Muasal Uang yang Ditemukan KPK

Pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi dibawa-bawa. Penuntut umum mengingkatkan imbasnya pada hubungan Indonesia-Arab Saudi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Pembelaan Menag

Saat tampil sebagai saksi, Lukman memberikan penjelasan dan pembelaan atas uang-uang yang ditemukan KPK. Antara lain dijelaskan bahwa pada 9 Maret 2019, Lukman kembali lagi ke Jawa Timur untuk mengikuti kegiatan di Pesantren Tebu Ireng terkait acara Kementerian Kesehatan dengan Pondok Pesantren yang terletak di Jombang Jawa Timur. Ia hadir selaku salah satu narasumber.

(Baca juga: Kakanwil Kemenag Jatim Didakwa Menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama).

Lukman mengaku ia berada di Tebu Ireng hanya sebentar. Pada 9 Maret ia berangkat, dan pada hari yang sama kembali ke Jakarta. Nah di situlah ia mengaku baru mengetahui adanya uang yang diberikan Haris kepada ajudannya sebagai bentuk honorarium tambahan.

"Saya tanya, apa itu? Kata ajudan saya honorarium tambahan. Saya merasa tidak berhak menerima itu, malam itu juga saya minta ajudan kembalikan ke Haris”. Lukman mengatakan tak menyentuh uang itu sama sekali. “Jangankan menerima menyentuh saja tidak saya lakukan," ujarnya.

Lukman juga mengaku meminta ajudannya untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun permintaannya itu belum juga dilaksanakan hingga terjadinya Operasi Tangkap Tangan kepada Haris, Muafaq dan Romahurmuzzy (Romy) pada 15 Maret 2019.

"Saya baru tahu pada 22 Maret uang masih ada di ajudan saya. Saya tanya kenapa belum mengembalikan. Ia bilang karena selama seminggu saya penuh dampingi bapak. Karena saya baru tahu 22 Maret masih ada di tangan Heri, maka uang Rp10 juta saya laporkan gratifikasi ke KPK," tuturnya.

Penuntut umum mencurigai uang tersebut merupakan bagian dari Rp72 juta yang dikumpulkan Zuhri. Selain itu, penuntut umum juga tidak yakin uang itu hanya berjumlah Rp10 juta, karena berkali-kali penuntut menanyakan apakah uang itu Rp10 juta atau malah Rp20 juta. Apalagi, Lukman mengaku tidak pernah memegang amplop tersebut tetapi bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan kepadanya.

Terkait uang Rp10 juta, Lukman memang telah melaporkan kepada KPK, tetapi lembaga antirasuah menolak laporan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penolakan itu karena Lukman melaporkan setelah adanya OTT terhadap Haris, Muafaq dan Romy. Artinya, Luqman baru melaporkan setelah ada kasus yang sedang diproses hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait