Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah
Utama

Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah

Sama-sama gratis dan hanya untuk orang miskin, namun beda penilaiannya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Peserta diskusi lainnya, Asep Ridwan, menyampaikan pendapat yang sama. “Dalam pemahaman kami, pro bono memang tidak ada bayaran sepeser pun. Ini bagian dari kewajiban moral,” kata Partner di firma Assegaf Hamzah & Partners ini.

(Baca juga: Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid)).

Rezim UU Bantuan Hukum yang mengatur pendanaan pemerintah pada bantuan hukum gratis menjadi salah satu poin diskusi. Sebagian peserta merasa konsep pro bono sebagai tanggung jawab profesi advokat menjadi campur aduk dengan konsep bantuan hukum sebagai tanggung jawab negara.

Pro bono, pro deo, legal aid

Kata pro bono atau secara lengkap pro bono publico berasal dari Bahasa Latin yang artinya for the public good (untuk kepentingan masyarakat umum). Penjelasan ini ditemukan dalam laman Black's Law Dictionary Free Online Legal Dictionary.

Deklarasi Internasional tentang pro bono yang digagas oleh International Bar Association pada 16 Oktober 2008 menyatakan hal serupa: "Pro bono is derived from the Latin phrase pro bono publico, which refers to work or actions carried out for the public good".

Istilah pro bono publico memiliki makna sebagai sebuah penyediaan layanan yang cuma-cuma/gratis untuk kepentingan umum/publik. Kamus Besar Bahasa Indonesia daring pun telah memuat lema pro bono publico dengan makna untuk untuk kebaikan umum.

Sementara itu, bantuan hukum sebagai tanggung jawab negara dianggap berasal dari konsep legal aid. Penjelasan soal itu ditemukan masih dalam laman Black's Law Dictionary Free Online Legal Dictionary, edisi kedua. "Free or inexpensive advice, assistance, or representation concerning the law. Given to those cannot afford it, based on jurisdictional criteria".

Berbeda dari pro bono, pemberian bantuan hukum menekankan kriteria berdasarkan regulasi di masing-masing yurisdiksi. Itu sebabnya ada pendanaan dari pemerintah dalam pelaksanaan bantuan hukum. Sementara itu pro bono sebagai kewajiban profesi advokat cukup memperhatikan adanya kepentingan masyarakat umum untuk dibantu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait